Pemerhati: Viral Anak-Anak Menghadang Pemotor Naik Trotoar

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Trotoar adalah perlengkapan jalan atau pedestrian yang dipergunakan untuk pejalan kaki. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Lanjutnya, Ketentuan ini diatur dalam pasal 106 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan ). Pengendara Sepeda motor yang menggunakan fasilitas pejalan kaki ( trotoar ) berarti merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

ilustrasi

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Ppidana pasal 284 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.0000 ( lima ratus ribu rupiah ). Tindakan anak – anak kecil yang menghadang pemotor yang naik di trotoar sebagai bentuk kepedulian sosial dan sekaligus memberikan sanksi sosial kepada Pemotor yang naik trotoar.

Ungkapnya, Membangun budaya rasa malu. “Penekanan sanksi sosial kepada yang melanggar ( naik motor di trotoar ). Untuk keamanan dan keselamatan semua pihak ( pemotor dan anak-anak kecil yang menyetop ), sebaiknya cukup di photo atau di videokan dan laporkan kepada petugas Kepolisian terdekat. Atas dasar laporan dari warga dengan dilampiri bukti photo atau video, petugas dapat menilang atau menindak.

Budiyanto menambahkan, Pelanggaran lalu lintas pada prinsipnya dapat didapat atas dasar:
a. Tertangkap tangan
b. Laporan dan/ atau
c. Hasil rekaman CCTV E-TLE.

@Sadarudin

Scroll to Top