Pemerhati: Trend Penggunaan Sepeda Listrik Perlu Diawasi

Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co  Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Trend penggunaan Sepeda listrik akhir – akhir ini menunjukan trend peningkatan. Peningkatan trend Sepeda listrik sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang sedang menggelorakan program kendaraan berbasis listrik atau baterai untuk mengurangi atau menekan polusi udara. Apapun alasan dari kebijakan tersebut, faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan prioritas.

“Keselamatan adalah hukum tertinggi yang perlu dipahami dan diimplementasikan dalam kebijakan ril di lapangan, ” ujarnya.

Ia katakan, Sepeda listrik didesign untuk transportasi jarak dekat, antara 20 km/jam atau 30 km/jam, beda dengan Motor listrik yang bisa mencapai: 60 km/jam. Berkaitan dengan aspek keselamatan bahwa Sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya dan wajib dilengkapi dengan peralatan keselamatan misal: Dipasang lampu, reflektor klakson dan sebagainya. Pengendaranya wajib menggunakan helm dan dari usia minimal: 12 tahun, kecepatan maksimal: 25 km/ jam dan tidak boleh digunakan di jalan raya.

Baca Juga :  Pemerhati: Pelanggaran Pengguna Sepeda Listrik

“Femomena Sepeda listrik banyak yang mengaspal di jalan raya pengendaranya tidak menggunakan helm, anak – anak dibawah umur: 12 tahun, dengan berboncengan merupakan situasi yang miris dan perlu ada perhatian dari semua pihak karena menyangkut masalah keselamatan. Perlu pengawasan dari semua pihak baik orang tua, maupun pemangku kepentingan,”kata Budiyanto.

Sejumlah anak kecil mengendarai motor listrik di jalan raya tanpa peralatan pengaman yang dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Edukasi dan pengawasan perlu ditingkatkan untuk mencegah tingkat trend pelanggaran yang makin meningkat. Aturannya sudah jelas baik yang diatur dalam PP Nomor 44 tahun 2020 dan PP Nomor 45 tahun 2020. Aturannya secara eksplisit sudah jelas, tinggal realisasi program – program yang mengedukasi dan penegakan hukum.

Baca Juga :  Kota Medan Sepi, Jelang 2022, Ratusan Ruas Jalan Ditutup

Aspek lain yang berkaitan dengan keselamatan adalah modus memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan. Info yang didapat memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan relatif mudah. “Untuk pencegahan perlu ada pengawasan bengkel- bengkel yang berpeluang untuk memberikan jasa memodifikasi tersebut,”tandasnya.

Ungkapnya, Sesuai aturan bahwa Sepeda listrik kecepatan maksimal yang diperbolehkan maksimal 25 km/ jam. Bisa kita bayangkan apabila tidak ada pengawasan dan edukasi berkaitan dengan kecepatan dari kecepatan aspek keselamatan. Edukasi dan Pengawasan menjadi prioritas terhadap penggunaan Sepeda listrik yang akhir- akhir ini terjadi peningkatan dari jumlah pengguna dan tingkat pelanggaran.

Pembiaran terhadap fenomena penggunaan Sepeda listrik yang makin meningkat dan diwarnai dengan banyaknya pelanggaran akan memberikan ruang yang tidak kondusif terhadap perkembangan penggunaan Sepeda listrik Edukasi dan Pengawasan menjadi kunci,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Penumpang pagi hari tertunda SMRT di Circle Line Singapura

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top