Pemerhati: Transportasi Umum, Wajib Diberikan Subsidi / PSO

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pemerintah berkewajiban membangun sarana transportasi yang diperlukan oleh masyarakat sebagai sarana mobilitas. Moda transportasi yang dibangun dapat mempertimbangkan pertumbuhan populasi jumlah penduduk dan keinginan semua pihak yang merindukan transportasi dan memenuhi standar pelayanan minimal, dari aspek: keamanan, kenyamanan, keselamatan, keterjangkauan dan keteraturan.

“Dengan model transportasi demikian memang diperlukan investasi atau modal yang tinggi sehingga perlu alokasi anggaran yang disiapkan baik dari dana APBN maupun APBD,”kata Budiyanto.

Dikatakannya, Pemerintah perlu menggandeng pihak swasta untuk merealisasikan hal tersebut. Yang penting bahwa moda transportasi yang diselenggarakan oleh pihak Pemerintah maupun swasta diharapkan tetap mendapatkan subsidi / bantuan / PSO (Public Service Obligation) dari anggaran yang telah dialokasikan baik dari APBN maupun APBD.

Baca Juga :  Covid-19 Hari Ini, 40 Ribu Lebih Kasus Baru

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Dengan bantuan subsidi dari pemerintah pihak penyelenggara angkutan umum tetap dapat survive dalam situasi apapun. Transportasi umum tetap dapat menunjukan performa yang terbaik untuk kepentingan masyarakat. Karena hakekat dari pembangun transportasi umum adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang transportasi. Sekali lagi bahwa keberadaan transportasi umum adalah penekanan pada pelayanan bukan untuk cari keuntungan.

Ungkapnya, Hanya dalam tahap implementasi perlu ada tahap evaluasi dan pengawasan yang ketat secara periodik. Pengawasan sebagai langkah agar penggunaan uang subsidi/ PSO dapat dilaksanakan tepat sasaran tidak ada penyimpangan. Bila perlu ada penilaian atau audit yang dilakukan oleh Lembaga yang independen dan hasilnya dapat disampaikan kepada para penyelenggara transportasi.

Baca Juga :  Pemerhati: Siapapun Harus Mendahulukan Kereta Api Melintas

Dengan adanya laporan tersebut para penyelenggara angkutan merasa terawasi dan selalu on the track sesuai SOP (Standart operating procedur). “Bila perlu diberikan reward bagi penyelenggara angkutan yang berprestasi dan diberikan punishmen bagi penyelenggara yang tidak sesuai SOP,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top