Pemerhati Transportasi: Truk Gagal Menanjak

Pemerhati masalahtransportasi dan hukum Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalahtransportasi dan hukum Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Tidak sedikit angkutan barang ( Truk ) mengalami problem tidak bisa menanjak karena berbagai faktor yang menyertai. Ironis dan sangat memprihatinkan dengan beberapa kasus kejadian yang hampir mirip atau serupa.

Lanjutnya, dalam undang- undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya mengatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar, antara lain: Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan teknis antara lain berkaitan dengan pemuatan.

Ia katakan, Setiap kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang cara mengangkut barang ( berkaitan dengan tonase ). Persyaratan laik jalan antara lain berkaitan dengan daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan, kincup roda depan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban.

Baca Juga :  Minyak Naik Dolar Tergelincir,Prospek Permintaan Pasar Lemah

“Pengemudi Truk dengan dimensi besar sebagai syarat harus memiliki SIM B2 umum, “ujarnya.

Di katakannya, SIM atau Surat izin mengemudi sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenisnya. Banyak variabel yang mempengaruhi kenapa masih kita dapatkan moda transportasi barang atau truk pada saat melintas jalan yang menanjak gagal, mundur bahkan ada yang terguling.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Moda angkutan umum ( truk ) setiap 6 ( enam ) bulan dilakukan uji berkala ( keur ), pemeriksaan secara phisik.
Pemerintah menganjurkan juga setiap Perusaahan Angkutan umum supaya memberlakukan SMK ( sistem manajemen keselamatan ). Ada perawatan rutin & perawatan dan peningkatan SDM antara lain bagi para Pengemudi.

Baca Juga :  Pemerhati Transportasi: Program Mudik Gratis Harus Prioritaskan Keselamatan

Ungkapnya, Dua hal ini saya kira yang menjadi titik sentral untuk dilakukan evaluasi baik itu yang berkaitan dengan uji berkala atau keur dan SMK: Sistem manajemen keselamatan berjalan atau tidak. Truk gagal menanjak jangan hanya melihat atau peristiwa gagalnya truk menanjak tapi lebih pada aspek keselamatan.

Truk gagal menanjak menurut Budiyanto, dapat berakibat pada fatalitas laka lantas tapi juga membahayakan bagi keselamatan pengguna jalan lain, dapat menimbulkan traumatis. Secara umum gagalnya truk menanjak karena kondisi kendaraan kurang prima, kompetensi pengemudi yang tidak stabil, beban terlalu berat yang akan berpengaruh pada kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan , kurangnya disiplin pengemudi, kurang antisipasi dan kurang mampu menjaga momentum yang tepat pada saat kendaraan akan menanjak.

Baca Juga :  Pemerhati Transportasi: Rem Blong Dan Kewaspadaan Kita

“Hal ini sebenarnya dapat dihindari apabila kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, mengangkut beban sesuai ketentuan dan disiplin bagi para Pengemudi, “tandasnya.

Ditegaskannya, Keur dilaksanakan dengan baik dibarengi dengan memberlakukan SMK dengan baik. Faktor pengawasan juga menjadi hal yang penting dari mulai kegiatan sosialisasi mengemudi
yang aman, membangun dan melakukan pencegahan dan Penegakan hukum.

“Adanya pembiaran terhadap kasus tersebut akan memberikan ruang kejadian tersebut berulang kembali, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top