Jakarta|EGINDO.co Kecelakaan lalu lintas dengan modus rem blong alasan klasik dan tidak dibenarkan baik dari aspek Yuridis maupun kelaikan jalan. Sesuai dengan peraturan perundang- undangan bahwa setiap kendaraan yang dioperasionalkan di jalan harus memenuhi kelaikan jalan, antara lain meliputi komponen sistem rem kendaraan. Kendaraan dalam laik jalan sistem rem harus mampu menunjukan kinerja rem yang baik.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pengemudi wajib setiap saat sebelum kendaraannya dioperasionalkan hal – hal yang perlu menjadi perhatian dengan cara melakukan pengecekan secara rutin. Setiap angkutan umum punya kewajiban melakukan uji berkala dimana saat uji berkala secara teknis pisik kendaraan bermotor secara umum harus diperiksa.
“Sesuai dengan aturan bahwa setiap perusahaan besar berbadan hukum diwajibkan memberlakukan SMK ( sistem manajemen keselamatan ), “ujarnya.
Ungkap Budiyanto, Tanggung jawab pemeriksaan rutin terhadap kendaraan bermotor dan pengemudi pasti dilaksanakan. Penekanan tanggung jawab pengemudi selalu menjadi penekanan. Dengan demikian apabila hal tersebut dapat berjalan dengan baik dan paralel : Uji berkala, SMK dan penekanan terhadap tanggung jawab pengemudi akan dapat mencegah accident / kecelakaan dengan modus rem blong.
Dengan sering terjadinya kecelakaan dengan modus rem blong, penyidikan diarahkan lebih komprehensif. “Jangan hanya berkutat menyalahkan Supir semata tapi pihak terkait harus dimintai keterangan untuk ikut bertanggung jawab, “kata mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
@Sadarudin