Pemerhati Transportasi: Penentuan Pelanggaran Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Penentuan pelanggaran lalu lintas dan pembuktian terhadap kasus pidana sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas mengacu pada acara cepat tidak perlu BA ( Berita Acara ). Catatan tilang atas Kuasa PU Penyidik dpt mengirim catatan tsb ke Pengadilan untuk dimintakan Penetapan putusan. Bukti material tetap penting apabila nanti dibutuhkan di Pengadilan.

Lanjutnya, Dalam peraturan perundang – Undangan khususnya dalam Undang – Undang lalu lintas, Undang- Undan ITE dan PP nomor 80 tahun 2012 tentang periksa kendaraan bermotor dan penindakan di jalan, bahwa pelanggaran lalu lintas dapat ditentukan atas dasar :
a. Tertangkap tangan pada saat petugas melakukan pemeriksaan di jalan.
b. Adanya laporan.
c. Tertangkap oleh Camera CCTV.

Baca Juga :  Periksa Pelanggaran Lalu Lintas Dari Prespektif Hukum

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Pelanggaran lalu lintas yang didapat atas dasar laporan dan hasil jepretan CCTV akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi sebelum ditulis dalam tilang. Hak – hak pelanggaran tetap diberikan, misalnya hak untuk menolak / tidak mengakui, dan hak atas hukum untuk tidak menerima atas penetapan sebagai Tersangka / terdakwa atas dalam pelanggaran lalu lintas.

“Penetapan putusan pelanggaran dapat dilakukan tanpa kehadiran pelanggar, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top