Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purnawirawan) Budiyanto, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa tindakan oknum anggota Dinas Perhubungan yang meminta uang secara paksa, melakukan intimidasi, dan menakut-nakuti pengemudi dengan dalih pelanggaran kiur mati merupakan perbuatan melawan hukum. Tindakan ini termasuk dalam kategori pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.
Kiur mati sendiri adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggaran ini dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Dalam kasus ini, terdapat dua aspek hukum yang harus dicermati. Pertama, dari perspektif hukum lalu lintas, kiur mati merupakan pelanggaran yang bisa ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, dari perspektif hukum pidana, tindakan pemerasan oleh oknum Dinas Perhubungan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP.
Dinas Perhubungan, sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), memang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum lalu lintas, khususnya terhadap angkutan umum. Dalam hal kiur mati, petugas dapat melakukan penilangan serta menghentikan operasional kendaraan apabila tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur tanpa ada unsur pemerasan atau penyalahgunaan wewenang. (Sadarudin)