Pemerhati: Tabrak Lari Termasuk Kejahatan Lalu Lintas

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Masih sering kita dengar kejadian kasus tabrak lari di jalan yang melibatkan kendaraan bermotor dengan pengguna jalan yang lain.
Berbagai macam alasan mengapa mereka melarikan diri, antara lain: tidak tahu harus berbuat apa karena panik, merasa takut dengan pertimbangan keamanan, ingin lepas dari tanggung jawab hukum dan seterusnya.

Melarikan diri saat terlibat kecelakaan lalu lintas dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum kejahatan,”tandasnya.

ilustrasi tabrak lari

Dikatakan Budiyanto, Dalam Undang – Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, telah diatur tentang hak dan kewajiban bagi siapapun yang terlibat dalam kecelakaan termasuk ketentuan pidana bagi mereka yang dengan sengaja tidak melakukan kewajuban hukumnya.

Baca Juga :  Pemerhati: Aturan Mengenai Bunyi Klakson Kendaraan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan,  dalam pasal 231:
( 1). Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a. Menghentikan kendaraan.
b. Memberikan pertolongan kepada korban.
c. Melaporkan kepada pihak Kepolisian.
d. Memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.

Lanjutnya, ( 2 ). Pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b, segera melaporkan kepada Kepolisian RI.

Ungkap Budiyanto, Ketentuan pidana diatur dalam pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan dengan sengaja menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan ke Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat ( 1 ) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah ).

Baca Juga :  Setahun Sudah Kereta Api Cepat Whoosh, Apa Kata Menhub

Pasal 316 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 273, pasal 275 ayat 2, pasal 277, pasal 310, pasal 311, dan pasal 312 adalah kejahatan. Berarti jelas bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bahwa mereka yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki hak dan kewajiban.

“Bagi mereka yang dengan sengaja atau mengabaikan dan tidak melakukan apa yang tercantum dalam 231 merupakan perbuatan kejahatan lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 312 dan pasal 316 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( Lalu Lintas Angkutan Jalan),”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top