Pemerhati: Siapapun Harus Mendahulukan Kereta Api Melintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Kejadian kecelakaan di Lumajang KA tertemper / menabrak mobil Elf tanggal 19 November 2023, jam 19.53 WIB cukup memprihatinkan dan miris karena sampai menimbulkan banyak korban 11 ( sebelas ) orang meninggal dunia dan 4 (empat) orang mengalami luka- luka berat.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kejadian tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi apabila masyarakat paham tentang aturan dan bagaimana cara yang benar pada saat akan melintasi perlintasan sebidang apalagi tidak ada palang pintu atau penjaga. Didalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 serta aturan turunannya terdapat kesamaan beleid keselamatan bahwa siapapun harus mendahulukan Kereta Api yang melintas.

“Adanya kecelakaan antara Kereta Api dengan mobil Elf di Lumajang Banyuwangi termasuk kejadian ditempat lain, istilah dalam Kereta Api bukan menabrak, tetapi kendaraan tertemper Kereta Api karena Kereta Api punya jalur tersendiri yang dilanggar oleh kendaraan lain,”ujarnya.

Baca Juga :  Pemerhati: Pelanggaran Helm SNI dan Seat Belt

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengtakan, dalam pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 / 2007 pada perpotongan sebidang antara jalan Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api (KA). Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 / 2009 pada perlintasan sebidang antara jalan Kereta Api dan jalan, pengemudi kendaraan bermotor (Ranmor) wajib :

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai tertutup, dan ada isyarat lain.
b. Mendahulukan Kereta Api (KA).
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel Kereta Api.

Lanjutnya, Pasal 110 ayat ( 4 ) PP 72 Tahun 2009 bahwa perjalanan Kereta Api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan  kerugian yang ditimbulkan dapatt lebih besar sehingga pengguna jalan harus mendahulukan Kereta Api.

Baca Juga :  Pemerhati: Sebar Ranjau Paku Di Jalan Sebagai kejahatan

Mobil Elf yang tertemper/ tertabrak Kereta Api dugaan saya kurang hati – hati padahal ada isyarat berupa klakson Kereta Api yang berbunyi sebelum melintas perlintasan sebidang tersebut. “Seharusnya pengemudi Elf tersebut berhenti sejenak untuk memberikan atau mendahulukan Kereta Api yang akan melintas,”tandasnya.

Ungkap Budiyanto, Hal ini sekali lagi sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan bahwa siapapun demi keselamatan harus mendahulukan perjalanan Kereta Api. Dengan adanya kecelakaan / tertemper antara mobil elf dengan Kereta Api dugaan saya kelalaian ada pada Pengemudi mobil elf. Bahkan dalam Undang – Undang Perkeretaapian adanya tertemper antara mobil elf dengan Kereta Api, pihak Kereta Api dapat meminta ganti kerugian atas kelalaian tersebut.

Baca Juga :  IHSG Sesi I Kamis Naik Tipis, BFIN Jadi Top Gainer
Sejumlah masyarakat melihat kondisi Mobil minibus yang ringsek ditabrak kereta api Probowangi di Lumajang

“Dalam aturan mengatakan bahwa Kereta Api menurutnya, berhak menuntut kepada siapapun yang menghalangi rel yang dilintasi sehingga menimbulkan kecelakaan, kerusakan Kereta Api dalam kerugian pelayanan,”tegasnya.

Dikatakannya, Perlu ada langkah mitigasi dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya untuk menekan atau meniadakan kecelakaan/ tertemper antara Kereta Api dengan pengguna jalan lain, antara lain :
a. Sosialisasi / edukasi.
b. Tutup PJL tidak resmi.
c. Dipasang palang pintu dan fasilitas pengaman lainnya.
d. Dibangun frontage road.
e. Membangun FO dan UP.
f. Membangun perlintasan tidak sebidang.
g. Pemasangan alat sensor/ sinyal keselamatan.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top