Pemerhati Sebut Soal Parkir di Minimarket dan Aturan Hukumnya

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Minimarket usaha yang menjual kebutuhan pokok masyarakat dalam bentuk toko, gerai atau bentuk lainnya. Minimarket ( Indomaret, Alfamart ) sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi Daerah yang berbunyi: Retribusi daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau dibawah oleh Pemda untuk kepentingan pribadi atau Badan.

“Lahan parkir yang tersedia merupakan kewajiban yang wajib diadakan untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang akan membeli barang yang berada di Minimarket dan sejenisnya,”ujarnya.

Dijelaskannya, Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya. Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut. Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia ditempat- tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya.

Baca Juga :  Tren WFH, Banyak Perkantoran Di DKI Jakarta Diobral Murah

“Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat Perintah dari Dinas perhubungan kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, Karena pungutan yang dilakukan tidak berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum Pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dapat diancam dengan Penjara paling lama 9 tahun akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Masalah Parkir menurut Budiyanto,  sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah kewenangan Pemda dan Dinas Perhubungan ( penyediaan fasilitas parkir untuk umum dan perizinan ). Pemda pada umumnya sudah tahu bahwa usaha Minimarket dan sejenisnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah membayar restribusi.

Baca Juga :  Pemerhati Sebut Perlu Penertiban Parkir Truck di Bahu Jalan Tol

Untuk menghindari tumpang tindih retribusi sehingga tidak ada, kewajiban membayar parkir ditempat perbelanjaan tersebut, seperti minimarket, Alfamart, Indomart dan sejenisnya. “Karena menyadari hal tersebut pihak Dishub tidak menempatkan petugasnya ditempat perbelanjaan dimaksud,”tegasnya.

“Seharusnya ada keberanian dari para pelanggan yang parkir ditempat tersebut untuk menolak membayar parkir dengan alasan bahwa pihak Minimarket telah membayar retribusi ke Pemerintah Daerah,”ucapnya.

Ungkap Budiyanto, Pengelola Minimarket memiliki tanggung jawab juga untuk melakukan pengawasan minimal menempel pengumuman Parkir Gratis. Keberanian dan pengawasan perlu ditimbulkan dan diadakan. Bila ada perlawanan dari oknum yang melakukan praktek liar dan melakukan pungutan laporkan kepihak Kepolisian terdekat. Pihak Pemda pun harus ikut bertanggung jawab melakukan pengawasan karena dikhawatirkan ada yang menyamar petugas parkir resmi dengan menggunakan atribut seolah – olah resmi padahal palsu.

Baca Juga :  Pemerhati Sebut: Kena Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Sudah Dijual

“Harus ada sinergi atau kerja sama antara masyarakat, pengelola Minimarket dan pemangku kepentingan ( Pori dan Dishub) untuk melakukan edukasi, pengawasan dan penindakkan,”tuturnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top