Pemerhati Sebut Sewa Bus Pariwisata Pastikan Laik Jalan & Berizin

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Kasus kecelakaan Bus Pariwisata Subang menewaskan 11 ( sebelas ) orang merupakan duka tak terlupakan. Siapa yang bersalah pihak – pihak terkait ikut andil dalam bagian kasus kecelakaan tersebut.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pengecekan kepastian laik jalan dan lain-lainnya menjadi tanggung jawab bersama. Konsumen atau penyewa wajib tahu akses untuk mengecek apakah Perusahaan Bus tersebut berizin atau tidak, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan tidak, kursi duduk dilengkapi sabuk Pengaman tidak.

Bus Pariwisata yang mengalami kecelakaan di jalan Ciater Subang dari beberapa indikasi ( rem tidak berfungsi dengan baik, mesin sempat mati, kir mati sejak Desember 2023, ada modifikasi Bus biasa menjadi High Decker ), ada dugaan Bus Pariwisata tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. “Modifikasi dengan mekanisme yang tidak benar juga merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 277 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009,”ujarnya.

Baca Juga :  Kemendag Turunkan DMO Minyak Goreng Per 1 Mei 2023

Lanjutnya, Anehnya kejadian pelanggaran Bus Pariwisata baru terdeteksi setelah kasus kecelakaan terjadi dan terpublikasikan di media. Titik lemah pengawasan sangat nampak sekali, dan sangat ironis karena sudah sistem Spionam ( monitor perizinan ), dan aplikasi transportasi darat.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, untuk pihak – pihak yang terkait harus ikut bertanggung jawab. Penyidikan harus komprenhensif jangan hanya berkutat menyalahkan sopir semata tapi pihak – pihak yang terkait harus dimintai keterangan sebagai langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak berulang kembali. Harus ada sanksi untuk Perusahaan karena bagi mereka yang tidak melaksanakan uji kir merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang uji berkala.

Baca Juga :  Pemerhati Sebut: Kena Tilang Elektronik Tapi Kendaraan Sudah Dijual

“Kejadian kecelakaan Bus Pariwisata di Subang yang membawa pelajar SMK Depok yang mengakibatkan korban 11 ( sebelas ) orang meninggal dan puluhan orang luka – luka, tidak boleh terulang kembali,”tandasnya.

Ungkapnya, Bagaimana caranya dengan membangun kesadaran dan tanggung jawab semua pihak baik itu penyewa maupun pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya secara proporsional.

“Kepedulian dan tanggung jawab semua pihak sebagai cara untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tegas Budiyanto. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top