Pemerhati Sebut Pengemudi Yang Bersertifikasi Perlu Didorong

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia karena kurangnya disiplin, minim ketrampilan dan pengetahuan serta tampilan sikap dan perilaku Pengemudi yang abai terhadap aturan berlalu lintas. Surat izin mengemudi (SIM) sebagai bukti legitimasi kompetensi mengemudi ternyata belum mampu memberikan jaminan menurunnya angka kecelakaan lalu lintas.

“Perlu ada evaluasi terhadap persyaratan untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat izin mengemudi (SIM),”ujarnya.

Ujian teori dan ujian praktek mengemudi saat proses pembuatan SIM, persiapan dan waktu prakteknya sangat singkat, menurut Budiyanto yakin hasilnya pun belum memadai berkaitan dengan kompetensi mengemudi.

Lanjutnya, Sehingga perlu ada langkah- langkah yang kongkrit untuk mendorong diberlakukannya persyaratan bagi pemohon SIM untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dibuktikan dengan sertifikat dan bukti verifikasi dari Sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi oleh Pemerintah.

Baca Juga :  Pemerhati Sebut Sewa Bus Pariwisata Pastikan Laik Jalan & Berizin

Dikatakan Budiyanto, Regulasinya sudah ada baik yang diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 maupun yang diatur dalam aturan pelaksanaan berupa Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023.

Ditambahkannya, Pasal 77 ayat ( 3 ) UU 22 / 2009 untuk mendapatkan Surat izin mengemudi, calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri. Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan administrasi SIM antara lain melampirkan foto copy sertifikat Pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya dan adanya Surat verifikasi dari Sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Setiap orang yang sudah pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan Instruktur yang sudah bersertifikat akan lebih memberikan jaminan kepastian kompetensi bila dibandingkan hanya mengikuti ujian teori dan mengikuti ujian praktek yang dilakukan saat akan mendapatkan SIM. Dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan instruktur yang handal bahwa serapan yang didapat baik itu yang berkaitan dengan knowledge, skill dan attitude akan lebih memadai.

Baca Juga :  Sehari Setelah Dilantik, Pj Gubsu Didemo Mahasiswa di Depan Kantor Gubsu

Ungkapnya, Dengan hasil serapan yang memadai mudah- mudahan akan tercermin saat berkendara di jalan. Mampu menunjukan disiplin dan sikap perilaku berlalu lintas yang baik yang taat aturan. Dengan disiplin yang tinggi dan sikap perilaku yang baik saat berkendara minimal dapat menekan angka kecelakaan.

Dengan alasan demikian sepatutnya dan suatu keniscayaan agar persyaratan administrasi memiliki sertifikasi mengemudi bagi pemohon SIM untuk segera bisa direalisasikan. “Alasan yang mendasar sebagai upaya untuk peningkatan kualitas mengemudi dan menekan angka kecelakaan lau lintas serta menjalankan amanah Undang – Undang,”pungkasnya. (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top