Pemerhati Sebut Pengawalan Prioritas Tetap Jaga Keselamatan

ilustrasi pengawalan
ilustrasi pengawalan

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pengguna jalan yang memperoleh hak utama ( pasal 134 ) berhak untuk mendapatkan pengawalan dari petugas Kepolisian dengan menggunakan kendaraan bermotor (ranmor) yang dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirene.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Pengguna jalan lain wajib memberikan kesempatan prioritas perjalanan dan kelancaran. Bahkan dalam pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa pengguna yang memperoleh hak utama yang mendapatkan pengawalan dapat mengabaikan Apill ataupun rambu- rambu atau marka jalan. Prevelige tersebut bukan berarti pengguna jalan yang memperoleh hak utama dapat mengabaikan masalah- masalah berkaitan dengan keselamatan, tentunya tidak.

“Faktor keselamatan menjadi pertimbangan prioritas utama karena hakekat pengawalan adalah memberikan pelayanan agar pengguna jalan yang mendapatkan pengawalan, selamat sampai tujuan,”ucapnya.

Baca Juga :  Miliarder Prancis Olivier Tewas, Kecelakaan Helikopter

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Penguasaan rute yang akan dilewati harus dimiliki oleh petugas pengawalan. Demikian juga masalah pengaturan ritme perjalanan, kecepatan kendaraan bermotor, dan komunikasi dengan petugas di lapangan dan pengguna jalan perlu dibangun dengan baik tidak boleh arogan. Komunikasi sangat penting untuk mengetahui perkembangan secara real time di jalan, mengingatkan kepada pengguna jalan yang lain bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Dengan mengetahui up date situasi dilapangan, petugas pengawalan lebih antisipatif dalam menghadapi perkembangan situasi yang dinamis. “Pengguna jalan yang memperoleh hak utama yang mendapatkan pengawalan wajib mendapatkan prioritas kelancaran,”tandasnya.

Ungkapnya, Dengan demikian pengguna jalan lain yang tidak memberikan prioritas kelancaran merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana ketentuan pidananya pasal 287 ayat 4 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Persada Akmil 92, Danrem 133/NW Lakukan Bhakti Pengabdian

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top