Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Alasan orang melempar batu ke jalan tol, menurutnya bervariasi: Iseng atau ada tujuan kriminal. Tapi apapun alasannya bahwa melempar batu di jalan tol merupakan perbuatan melawan hukum, dan membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol.
Ia katakan, Jalan tol memiliki spesifikasi dan pelayanan yang lebih dibandingkan dengan jalan umum yang ada. Dengan spesifikasi dan pelayanan yang lebih seharusnya pelemparan batu ke jalan tol dapat dicegah dan mudah untuk dideteksi.
“Dengan adanya pelemparan batu dapat berakibat pada kendaraan rusak, atau korban mengalami luka- luka akibat kena lemparan batu,”tandasnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Tindak pidana apa yang dapat dikenakan terhadap pelemparan batu, tergantung dampak yang terjadi. Apabila korban mengalami kerusakan mobil dapat dikenakan pasal 406 KHUP, dapat dipidana dengan pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Namun apabila dilakukan secara bersama – sama dapat dikenakan pasal 170 KUHP, dapat dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Ungkapnya, apabila korban luka – luka dapat dikenakan pasal penganiayaan: Penganiayaan ringan pasal 352 KUHP sedangkan penganiayaan berat pasal 351 KUJP, dapat dipidana dengan pidana Penjara 2 tahun sampai dengan 7 tahun ( tergantung dari lukanya ).
Dengan adanya kejadian tersebut pengelola jalan tol dapat membangun sistem Pengamanan dengan bantuan teknologi ( CCTV ), dan patroli secara mobile. “KaLau sampai terjadi kriminal/ perampokan dapat kenakan pasal 365 KUHP, dapat dipidana dengan pidana penjara 9 tahun,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin