Jakarta|EGINDO.co Pemilik kendaraan bermotor (mobil) kaget ketika ingin melakukan pengesahan STNK / bayar pajak tidak dapat dilakukan karena kena blokir akibat pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh Camera CCTV E- TLE.Â
Kagetnya pemilik mobil menurut Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, cukup beralasan karena selama ini pengemudi kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas selalu mendapatkan surat konfirmasi baik secara manual maupun by sistem yang telah disiapkan oleh pihak Ditlantas. Dengan surat konfirmasi tersebut pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi tentang pelanggaran tersebut, baik pengemudinya maupun mobil yang digunakan saat terjadi pelanggaran.
Lanjutnya, Dari proses klarifikasi yang diberikan oleh Pemilik kendaraan kepada pihak Polri, sebagai dasar Penyidik untuk menerbitkan surat tilang. Dari surat tilang tersebut pelanggar diberikan ruang untuk menitipkan denda maksimal sesuai jenis pelanggaran ke Bank yang ditunjuk oleh Pemerintah ( Nomor BRIVA ).
Ia katakan, Mengacu pada mekanisme kerja E- TLE bahwa Camera CCTV berteknologi ANPR akan mendeteksi pelanggar secara otomatis terhadap jenis pelanggaran dan akan tersimpan dalam Back office dalam bentuk photo atau vidio, yang sewaktu – waktu dapat digunakan sebagai alat bukti bila diperlukan oleh Pengadilan.
“Data pelanggar yang tersimpan dalam back Office akan dianalisa dan diverifikasi oleh petugas, kemudian diterbitkan surat konfirmasi, dan dikirim ke alamat pemilik sesuai yang tercantum dalam alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), “ujarnya.
Dikatakan Budiyanto, Setelah pemilik mobil mendapatkan surat konfirmasi, berkewajiban untuk mengklarifikasi sesuai kolom pertanyaan yang ada dalam surat konfirmasi. Dalam jangka waktu kurang lebih 1 ( satu ) minggu pemilik tidak melakukan klarifikasi, penyidik akan melakukan pemblokiran kendaraan ( STNK ). Dengan mekanisme yang berjalan sesuai dengan SOP, Pengemudi/ pemilik kendaraan lebih awal tahu atas pelanggaran yang dilakukan.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, yang menjadi pertanyaan kita semua, kenapa akhir – akhir ini banyak pemilik mobil yang terkaget – kaget karena kendaraannya terkena blokir saat ingin melakukan pengesahan atau ingin membayar pajak kendaraannya. Sepengetahuan penulis bahwa Surat konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas dapat dikirim ke pemilik kendaraan melalui by sistem atau dengan cara manual yang dikirim oleh Petugas Pos & Giro.
“Dengan adanya fenomena pemilik mobil ketahuan kendaraannya di blokir saat memperpanjang STNK, perlu ada evaluasi terhadap mekanisme kerja E- TLE supaya berjalan sesuai dengan SOP,”tandasnya.
Ungkapnya, Hasil evaluasi dapat digunakan untuk penyempurnaan sistem sehingga pelanggar tahu lebih awal tentang pelanggaran yang dilakukan dan dapat langsung menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan.
@Sadarudin