Pemerhati Sebut Apakah Lansia Diperbolehkan Mengemudi Mobil?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Beberapakali kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Pengemudi Lansia ( lanjut usia ), menjadi perhatian khalayak ramai ada yang pro dan ada yang kontra. Pendapat yang pro mengatakan bahwa siapapun sepanjang sehat dan memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) diperbolehkan mengemudikan mobil.

“Namun pendapat yang kontra sebaiknya Pengemudi yang sudah tua atau lansia,  untuk keselamatan diri sendiri atau orang lain tidak usah mengemudi karena sangat berisiko. Dikarenakan pengemudi lansia memiliki keterbatasan baik itu pandangan mata, daya kerja motorik, daya prediksi dan antisipasi yang kurang serta kestabilan pisik yang mudah menurun,”ucapnya.

Ia katakan, Pro dan kontra wajar dalam kehidupan masyarakat atau dalam kehidupan demokrasi. Namun kita mengajak dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa saat mengemudikan kendaraan bermotor dibutuhkan stamina yang prima dan pemahaman terhadap etika berlalu lintas yang benar.

Baca Juga :  Upaya Kemenhub Tangani Perlintasan Sebidang Jalur KA

Kondisi prima dan tidak, menurut Budiyanto dapat dideteksi oleh masing- masing individu untuk menentukan sikap. Masing – masing individu memiliki hak untuk menentukan keinginannya, termasuk mengemudikan mobil. Apabila pilihan salah atau tidak tepat dapat berkonsekuensi kepada masalah resiko, antara lain kecelakaan lalu lintas.

“Keselamatan harus menjadi pijakan kita semua agar semua selamat. Berkendara atau beraktivitas di jalan dapat berisiko kepada kecelakaan sehingga diperlukan kehati- hatian dan taat aturan,”tuturnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH menjelaskan, Keselamatan adalah hukum tertinggi sehingga harus menjadi pertimbangan prioritas. Selain keselamatan bahwa hukum positif yang berkaitan dengan lalu lintas juga menjadi pedoman juga bagi mereka yang beraktivitas di jalan.

Lanjutnya, Bagaimana aturan hukumnya bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor.
1. Pasal 1 angka 23 Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki SIM.
2. Pasal 77 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM.
3. Pasal 81 ayat ( 1 ) untuk mendapatkan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus uji. (2 ) Syarat usia sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
4. Usia 17 ( tujuh belas ) tahun untuk SIMA, SIMC dan SIM D.
5. Pasal 85 ayat ( 2 ) Surat izin mengemudi berlaku selama 5 ( lima ) tahun dan dapat diperpanjang.
6. Pasal 106 ayat ( 1 ) setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Baca Juga :  Pemerhati Sebut Sewa Bus Pariwisata Pastikan Laik Jalan & Berizin

Dari aturan atau regulasi yang mengatur berkaitan masalah pengemudi tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang batas usia maksimal bagi pengemudi untuk tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor. Penekanan hanya pada bukti legitimasi seorang pengemudi harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan kepemilikan SIM ( Surat Izin Mengemudi ). “Surat izin mengemudi adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongannya,”tandasnya.

Ungkap Budiyanto, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan konsentrasi penjelasannya antara lain Pengemudi harus sehat tidak boleh sakit dan masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pada saat perpanjangan SIM, pihak Kepolisian bisa menilai dari hasil test psikologi bahwa pemohon SIM lansia bisa diluluskan atau tidak. Dengan demikian bahwa pengemudi boleh atau tidak mengemudikan mobil tidak dibatasi oleh umur atau usia tetapi secara yuridis bahwa pengemudi tersebut dalam keadaan sehat dan memiliki SIM.

Baca Juga :  ITW Luncurkan Portal Pelaporan Persekusi Perpajakan

Pantas dan tidaknya SIM seseorang dapat diperpanjang atau tidak tergantung hasil penilaian melalui hasil test psikologi. Jika sudah tidak layak bisa saja pihak kepolisian dengan kewenanganya tidak meluluskan pemohon SIM lansia ( Lanjut Usia ). (Sn)

Bagikan :
Scroll to Top