Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Sanksi berat sebagai salah satu alternatif membuat efek jera terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Mengacu pada negara tetangga kita seperti Singapura bahwa mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas sanksi dendanya cukup tinggi.
Lanjutnya, Karena denda tinggi pengguna jalan takut untuk melalukan pelanggaran. Sikap tersebut menjadi biasa yang pada akhirnya membentuk sikap disiplin untuk mentaati aturan. Sikap arogan, membahayakan keselamatan jiwa, masih sering ditunjukan atau ditampilkan para pengemudi di ruas – ruas penggal jalan di wilayah Indonesia.
Ia katakan, Sanksi untuk memberikan
hukuman kepada pengguna jalan yang arogan atau dengan sadar membahayakan keselamatan jiwa dan barang, sudah tersedia namun kadang – kadang masih diterapkan pasal yang ringan sehingga tidak memberikan efek jera.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Pasal 311 ( 1 ) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 ( tiga juta rupiah ).
Ungkapnya, Pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal – ugalan dan membahayakan keselamatan jiwa, dan barang, untuk memberikan efek jera dapat dikenakan pasal 311 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ).
“Dengan sanksi yang berat diharapkan dapat menyadarkan dan tidak mengulang perbuatan tersebut karena sangat membahayakan keselamatan jiwa dan barang, “tegas Budiyanto.
@Sadarudin