Pemerhati: Pesepeda Tewas Tertabrak Motor Lawan Arus

Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukun AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, sangat miris dan memprihatinkan atas kejadian pesepeda tewas tertabrak motor lawan arus di Marunda Cilincing Jakarta – Utara.

Ia katakan, Memprihatikan karena mereka yang melanggar dengan cara melawan arus sudah dianggap biasa dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan. Pemikiran instan cepat ingin sampai dengan tidak mempertimbangkan resiko yang mungkin akan terjadi. Hal yang mendesak dan perlu diingatkan karena fenomena pelanggaran melawan arus hampir terjadi di jalan- jalan tertentu di 5 ( lima ) wilayah DKI Jakarta.

“Sesuai dengan tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan Pesepeda ( pasal 106 ayat 2 UU Nomor 22 / 2009 ), “ujarnya.

Baca Juga :  Pemerhati: 136,7 juta orang, diprediksi mudik Lebaran 2024

Dikatakan Budiyanto, Miris, ironis dan memprihatinkan, Pengendara Sepeda motor yang seharusnya memberikan ruang keselamatan yang cukup pada pesepeda namun malah sebaliknya karena kurang hati- hati, tidak konsentrasi yang berakibat pada kejadian kecelakaan tersebut. Setiap kejadian kecelakaan sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto menjelaskan, Melawan arah adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 287 ayat ( 1 ) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda sebanyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Pasal 106 ayat ( 1 ) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi disini adalah penuh perhatian tidak boleh dipengaruhi karena sakit, lelah, kurang perhatian, menggunakan Hp, melihat TV/ Radio di dalam kendaraan, terpengaruh obat beralkohol dan obat terlarang yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi ( pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 ).

Baca Juga :  Pemerhati: Sanksi Berat, Alternatif Membuat Efek Jera

“Dengan aturan tata cara berlalu lintas tersebut unsur- unsur kelalaian dari Pengendara Sepeda motor dapat digali unsur- unsur yang terkandung didalamnya,”tandasnya.

Lanjutnya, Mengemudikan kendaraan bermotor dengan melanggar aturan tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 283, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.0000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).

“Penyidik harus mampu menggali dan membuktikan unsur- unsur kelalaian dalam Pidana kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 310, ayat ( 4 ) Undang-Undang Nomor 22, dapat dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ), “tegasnya.

Baca Juga :  Dari Wuhan Hingga Guangzhou, Pembatasan Covid-19 Diperketat

Ungkapnya, Yang cukup miris, ironis dan memprihatinkan bahwa pelanggaran melawan arah hampir terjadi di sebagian penggal jalan yang ada diwilayah DKI Jakarta. Harus ada upaya- upaya mitigasi yang maksimal pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya secara proporsionalitas.

Kejadian ini jangan dianggap sebagai kejadian rutin dan biasa namun dengan kejadian ini diharapkan menjadi momentum untuk membuat langkah dan program yang menyentuh dan komprenhensip dari mulai langkah- langkah edukasi, pencegahan dan penegakan hukum. “Menyadarkan kepada masyarakat pengguna jalan bahwa pelanggaran melawan arah adalah sangat berisiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top