Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Penyitaan knalpot terhadap pengendara kendaraan bermotor yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ambang batas emisi gas buang dan knalpot yang mengeluarkan suara berlebihan atau bising masih dalam koridor penegakan hukum.
Lanjutnya, Dalam pelanggaran tersebut knalpot sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran ( tindak pidana pelanggaran ), hanya secara teknis bukti tersebut apabila pelanggaran tersebut ditilang dicatat dalam kolom tilang sebagai barang bukti dan barang bukti lain, bisa SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Penyitaan tersebut menurut Budiyanto sudah diatur dalam Undang – Undang atau kewenangan diskresi Kepolisian.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, bila mengacu pada pasal 32 ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan dan penindakkan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan bermotor dapat dilakukan penyitaan sudah ada putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana untuk penanganan barang bukti knalpot yang disita oleh Polri.
Barang bukti tersebut yang digunakan untuk melakukan pidana pelanggaran lalu lintas menurut Budiyanto sebaiknya tidak usah dikembalikan tapi dimusnahkan. Hanya dalam pemusnahan terhadap barang bukti harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Ungkapnya, bahwa dalam pemusnahan tersebut harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan. Bahkan bila perlu dalam pemusnahan tersebut perlu dipublikasikan dan menghadirkan para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan serta perwakilan pelanggar. Dengan cara demikian akan membangun nilai/ value preventif dan efek deterrent.
“Penegakan hukum yang tegas, tuntas dan konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas akan memberikan dampak yang positif dalam rangka membangun budaya tertib atau disiplin berlalu lintas,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin