Pemerhati: Pelanggaran Knalpot Brong, Kendaraan Bisa Disita

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Knalpot brong berpotensi mengeluarkan kebisingan suara dan emisi gas buang berlebihan. Suara bising dan emisi gas buang yang berlebihan merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan.

Ia katakan, dalam pasal 48 ayat ( 1 ) setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ayat ( 3 ) persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang – kurangnya terdiri atas: emisi gas buang dan kebisingan suara.

ilustrasi knalpot brong

“Dengan demikian bahwa knalpot kendaraan bermotor yang mengeluarkan suara bising dan emisi gas buang yang berlebihan merupakan pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan persyaratan teknis dan laik jalan,”ujarnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Razia Tempat Hiburan Malam, Ada Positif Narkoba

Dikatakan Budiyanto, timbul pertanyaan, apakah dalam pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, kendaraan bermotor dapat disita.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Pasal 32 ayat ( 6 ) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakkan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan alasan lain kendaraan bermotor dapat disita atau ditahan, antara lain: terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.

Lanjutnya, Pasal 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Setiap anggota Polri dalam melakukan tindakan untuk kepentingan umum dapat melakukan penilaian sendiri ( kewenangan diskresi ).

Ungkap Budiyanto, Dengan kewenangan diskresi yang melekat pada setiap anggota Polri dan kewenangan yang diatur dalam pasal 32 ayat ( 6 ) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakkan pelanggaran lalu lintas bahwa penyidik atau petugas yang melakukan pemeriksaan dan penindakkan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan dapat melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor.

Baca Juga :  355 Kasus Baru Covid-19 Di Singapura, Meninggal 1 Orang

Barang bukti kendaraan bermotor menurut Pemerhati Budiyanto, dapat dikembalikan kepada pemiliknya setelah mendapatkan penetapan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar ( pasal 36 PP 80 Tahun 2012, huruf c ).

“Dengan demikian bahwa penyitaan kendaraan bermotor terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, sah menurut hukum dan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggar,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top