Pemerhati: Pelanggaran Helm SNI dan Seat Belt

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH.

 

Jakarta|EGINDO.co Korlantas Polri telah melaksanakan Operasi Keselamatan dari tanggal 4 Maret sampai dengan 17 Maret 2024 di seluruh Wilayah Indonesia, dengan sasaran: 11 pelanggaran prioritas.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Selama Operasi Keselamatan berlangsung telah ditindak sebanyak: 86.432 pelanggaran. Ironisnya dari jumlah pelanggaran tersebut, pelanggaran paling banyak didominasi pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI sebanyak: 25.855 pelanggar, dan pelanggaran ke- 2 tidak menggunakan Seat belt, sebanyak : 7.285 pelanggar. Pelanggaran yang erat dengan pertaruhan nyawa namun diabaikan oleh banyak pelanggar.

“Penggunaan helm SNI saat mengendarai Sepeda motor adalah untuk mencegah cedera kepala yang lebih para terutama saat terjadinya kecelakaan, “tandasnya.

Baca Juga :  Pemerhati: Siapapun Harus Mendahulukan Kereta Api Melintas

Pengendara Sepeda motor yang mengalami kecelakaan lalu lintas menurut Budiyanto, tidak melengkapi dirinya dengan helm SNI sangat berisiko pada fatalitas korban meninggal dunia.

“Sangat disayangkan karena masih mengabaikan perlengkapan yang sangat vital dan sangat diperlukan untuk melindungi cedera serius pada bagian Kepala, ” kata Budiyanto.

Lanjutnya, Pelanggaran ke dua adalah Pengemudi mobil yang tidak menggunakan seat belt atau sabuk pengaman. Sabuk Pengaman adalah sarana untuk melindungi penumpang, baik dalam kondisi biasa maupun darurat. Seat belt berfungsi untuk menahan penumpang agar tidak terjatuh atau terlempar dari tempat duduknya pada saat mobil mengalami kondisi darurat seperti kecelakaan, tabrakan maupun pengereman mendadak.

Di katakan Budiyanto, Pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan dalam waktu yang bersamaan tidak menggunakan seat belt sangat berpotensi terjadinya fatalitas kecelakaan. Korban terjatuh dari tempat duduknya atau bahkan terlempar keluar dari mobil dan nyawa tidak tertolong.

Baca Juga :  Jepang Masuk, Usaha Eka Tjipta Widjaja Mulai Berkembang

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH menjelaskan, Pelanggaran terhadap perlengkapan sangat vital, yakni: tidak menggunakan helm dan seat belt sangat disayangkan. Dan ironisnya pelanggaran tersebut terjadi saat operasi keselamatan berlangsung.

Ungkapnya, Sebagai evaluasi bersama untuk mengambil langkah ke depan dari mulai edukasi, pencegahan sampai langkah penegakan hukum.
Mindset pengguna Sepeda motor harus dirubah bahwa menggunakan helm SNI merupakan suatu kebutuhan tidak boleh diabaikan, demikian juga menggunakan seat belt.

“Abai terhadap penggunaan helm SNI dan seat belt pada saat berkendara berpotensi fatalitas apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, ” tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :