Pemerhati: Mobil Xpander Tabrak Porsche di Dalam “Showroom”

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kejadian Mobil Xpander tabrak Porsche di Showroom, bukanlah merupakan kecelakaan lalu lintas karena kejadiannya bukan di jalan umum. Walaupun Budiyanto mendapat informasi bahwa pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan dipengaruhi minuman beralkohol.

Lanjutnya, dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), pasal 106 ayat ( 1 ) bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Ia katakan, yang dimaksud penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak boleh terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telpon atau menonton TV atau video yang terpasang di kendaraan atau minuman yang mengandung alkohol atau obat- obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pemerhati: Pesepeda Tewas Tertabrak Motor Lawan Arus

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto,SH,SSOS,MH mengatakan, Pengemudi mobil Xpander sebelum manabrak fasilitas showroom dan mobil Porsche, sudah dipengaruhi oleh minuman yang mengandung alkohol ini merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidananya dalam pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Xpander Seruduk Diler Mobil Mewah, Tabrak Porsche

Penyebab pengemudi Xpander menabrak fasiitas showroom dan mobil Porsche, menurut Budiyanto, karena pengemudi Xpander meminum-minuman beralkohol yang berakibat pada menurunnya kemampuan mengemudi dan hilangnya konsentrasi berkendara. Kejadian Pengemudi mobil Xpander yang menabrak fasilitas showroom dan mobil Porsche bukan merupakan kecelakaan lalu lintas karena kejadiannya bukan di jalan umum.

Baca Juga :  Rumah Bolon Purba Dapat Perhatian, Istana Raja Simalungun

“Salah satu unsur kecelakaan lalu lintas bahwa kejadian ditempat kejadian perkara (TKP) di Jalan / jalan umum, “tandasnya.

Dikatakannya, dalam pasal 1 angka 24 berbunyi bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan degan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda. Karena kejadian tersebut bukan merupakan kecelakaan lalu lintas maka penanganan oleh unit Satreskrim (Satuan Reserse dan Kriminal) .

Ungkap Budiyanto, pasal yang dilanggar dapat dikenakan pasal 200 KUHP atau 406 KUHP, apabila ini ada unsur sengaja. Penyidik dapat menelusuri kejadian awal dimana Pengemudi pada saat mengemudikan kendaraan bermotor sudah dipengaruhi oleh minum- minuman berkadar alkohol yang tentunya sudah tahu resiko yang akan terjadi (unsur kesengajaan bisa ditelusuri dari sini). Namun apabila tidak memenuhi unsur – unsur kesengajaan bisa saja dikenakan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dilihat dari akibat dari kecelakaan tersebut.

Baca Juga :  Kolaborasi Agar Perempuan Difabel Lebih Percaya Diri

Jika dilihat dari kondisi awal pegemudi Xpander yang sebelumnya meminum- minuman mengandung alkohol yang lebih cenderung dikenakan pasal 200 KUHP dan pasal 406 KUHP. “Tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Satreskrim, apakah ada unsur kesengajaan atau karena kelalaian, “pungkasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top