Jakarta|EGINDO.co SIM ( Surat izin Mengemudi ) adalah bukti kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis kendaraannya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Definisi mengemudi adalah seseorang yang mengemudikan kendaraan dan telah memiliki SIM ( Surat izin mengemudi ). Dari prespektif hukum bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM atau dapat ditegaskan bahwa orang yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor.
Lanjutnya, Pengemudi yang tidak memiliki SIM berarti merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 281 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 ( empat ) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ).
“Seseorang yang belum memiliki SIM kemudian memaksa dirinya untuk mengemudikan kendaraan bermotor dari Aspek keamanan dan keselamatan sangat membahayakan bagi dirinya sendiri maupun orang lain, “tandasnya.
Dikatakannya, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi kompetensi seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan jenis golongannya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH mengatakan, Kompetensi menurut standar minimal memiliki parameter variabel, antara lain: Knowledge / Ilmu pengetahuan ( tentang lalu lintas ), skill: Keterampilan mengemudi dan attitude: Sikap perilaku. Tiga variabel tersebut akan tercermin dari kompetensi seseorang.
“Dengan memiliki kompetensi setiap pengemudi diharapkan mampu mengimplementasikan di jalan untuk cegah pelanggaran dan resiko kecelakaan, ” kata Budiyanto.
Ungkapnya, fenomena yang terjadi, masih banyak kita dapatkan pengendara kendaraan bermotor yang belum memiliki SIM, contoh: anak dibawah umur atau anak Sekolah. Resiko kecelakaan dapat berakibat pada korban meninggal dunia, cacat seumur hidup dan hilangnya kesempatan
Cita- cita masa depan atau hilangnya kesempatan.
“Perlu ada edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengemudikan kendaraan bermotor bagi mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Penjagaan pada lokasi rawan pelanggaran, kecelakaan dan sebagainya,”tegas Budiyanto.
@Sadarudin