Pemerhati: Lane Hogger Berpotensi Kecelakaan Lalu Lintas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Konsistensi menjalankan etika atau cara berlalu lintas yang benar sangat penting dan mutlak. Etika menjadi tolak ukur pada saat kita beraktivitas di jalan untuk dapat terhindar dari permasalahan lalu lintas, yakni: Kecelakaan lalu lintas.

Lanjutnya, Lane hogger atau mengemudikan kendaraan dengan cara statis di lajur kanan masih sering kita lihat terutama di jalan tol. Mereka tidak menyadari bahwa cara mengemudikan kendaraan pada posisi lane hogger sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Dalam kondisi demikian dikatakan Budiyanto,  kendaraan yang berada dibelakangnya tidak dapat mendahului karena tidak diberikan ruang untuk mendahului akibatnya dapat menimbulkan emosi dan kekesalan pengemudi yang dibelakangnya serta dapat membuka ruang konfrontatif. Dikarenakan akan mendahului tidak diberikan ruang akhirnya kendaraan dibelakangnya menyalip dengan cara mengambil lajur kiri.

Baca Juga :  Pemerhati: Trend Penggunaan Sepeda Listrik Perlu Diawasi

Menyalip atau mendahului dengan menggunakan lajur kiri adalah salah satu bentuk pelanggaran lalu lintas. Situasi ini bisa berkembang pada situasi konfrontatif. “Pengemudi yang menyalip menggunakan lajur kiri setelah melewati kendaraan pada posisi lane hogger bisa saja membanting stir mobil kekanan secara spontan dan terjadilah kecelakaan,”ucap Budiyanto.

Ia katakan, Kecelakaan dengan modus demikian biasanya awal dari kejadian kecelakaan beruntun karena tidak sedikit pengendara bermotor terutama di jalan tol dengan melajukan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi dan diperparah dengan tidak menjaga jarak aman. Banyak yang masih abai terhadap etika atau tata cara berlalu lintas yang benar yang berakibat pada potensi kecelakaan lalu lintas.

Pasal 106 ayat 4 huruf a dan d ,berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan huruf a rambu perintah & larangan, dan huruf d gerakan lalu lintas. “Kecepatan kendaraan di jalan tol dibatasi minimal 60 km/ jam dan maksimal 80 km/ jam atau 100 km/ jam yang dinyatakan dengan rambu – rambu,”jelasnya.

Baca Juga :  Pemerhati: Mobil Xpander Tabrak Porsche di Dalam "Showroom"

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Dalam kita berlalu lintas ada tata cara berlalu lintas cara mendahului dan gerakan lalu lintas. Lane hogger adalah tata cara etika berlalu lintas yang direkomendasikan. Seharusnya pengemudi kendaraan bermotor yang akan mendahului kendaraan didepannya setelah berada pada posisi didepan kendaraan yang dilewati dengan segera kembali pada posisi lajur semula. Demikian juga pengemudi yang akan mendahului sebelum ada ruang yang cukup untuk mendahului karena tidak sabar kemudian mengambil lajur sebelah kiri. Cara ini juga tidak direkomendasikan untuk dilakukan.

Ungkapnya, Lane hogger dan mendahului dari sebelah kiri sama- sama melanggar hukum. Hal ini terjadi karena kurangnya disiplin untuk mentaati aturan berlalu lintas. Pelanggaran lalu lintas adalah awal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas. Marilah kita tertib berlalu lintas dengan tetap berpegang pada etika berlalu lintas yang benar dan tetap mampu mengendalikan emosi dalam situasi apapun.

Baca Juga :  Pemerhati: JLNT Casablanca Jaksel Ditutup Pukul 00.00 - 04.00 WIB

“Pelanggaran jangan dijawab dengan pelanggaran karena akan membuka situasi konfrontatif yang berakibat pada pelanggaran hukum baru baik yang diatur dalam Undang – Undang Lalu Lintas atau Undang – Undang diluar lalu lintas,”tegasnya.

Pemerhati Budiyanto mengingatkan, bahwa Pelanggaran lane hogger dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000., ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top