Pemerhati: Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp 500.000

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Didalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.
Lanjutnya, Dalam pasal 58, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

“Perlengkapan yang mengganggu keamanan dan keselamatan, antara lain adalah Bemper mobil bertanduk dan lampu yang menyilaukan,”tandasnya.

ilustrasi Lampu mobil menyilaukan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH mengatakan,  didalam pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan bermotor. Dilarang memasang lampu yang membahayakan keselamatan:
a. Lampu kelap kelip, kecuali lampu isyarat atau lampu isyarat bahaya.
b. Memasang lampu warna merah yang diarahkan ke depan.
c. Lampu warna putih yang diarahkan kebelakang, kecuali lampu mundur.

Baca Juga :  Pemotor Diimbau Turun Saat Isi Bensin, Mengapa?

Ungkapnya, Pemasangan lampu yang menyilaukan dapat dikenakan pasal 279 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000( lima ratus ribu rupiah ).

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top