Pemerhati: JLNT Casablanca Jaksel Ditutup Pukul 00.00 – 04.00 WIB

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Suatu kebijakan yang dibuat oleh pejabat Publik menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto yakin, sudah melalui pertimbangan atau kajian. Sama dengan kebijakan penutupan jalan Layang non tol Casablanca dari tanggal 1 sampai dengan 15 April 2024, jam 00.00 sampai dengan jam 04.00 WIB, oleh Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya.

Jalan Kyai Haji Mas Mansyur (Jalan Layang Casablanca) sering digunakan untuk ajang balap liar terutama malam libur. “Alasan penutupan jalan non tol Casablanca sama dengan kemungkinan adanya praktek balap liar,”ujarnya.

Pemberlakuan penutupan jalan tertanggal tersebut waktunya sebelum waktu hari Raya (akhir bulan puasa) dan selama Idul Fitri dan pasca IdulFfitri. Menurut pengalaman dan analisa Budiyanto, tanggal tersebut cukup rawan munculnya ajang balap liar, apalagi bersamaan dengan sebagian waktu hari libur.

Baca Juga :  Pemerhati: Trend Penggunaan Sepeda Listrik Perlu Diawasi
Beredar video sejumlah sepeda motor makukan balap liar di Jalan Layang Non Tol Kasablanka, Jakarta Selatan.

Dikatakan mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH, Hanya yang perlu diperhatikan adalah sarana atau alat yang digunakan untuk menutup betul – betul mampu memberikan efek cegah dan tidak ada ruang mereka untuk menggunakan jalan tersebut. (trafic cone + palang atau beton). Dan harus dibarengi dengan pengawasan oleh personel yang ditempatkan stasioner dan petugas Patroli. Cara tersebut sebenarnya untuk jangka pendek atau temporer.

Ungkapnya, sebenarnya kami sudah lama menyarankan agar jalan layang yang rawan untuk sepeda motor dipasang Closed-Circuit Television (CCTV) yang terkoneksi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), diyakini Budiyanto akan sangat efektif. Mereka tahu bahwa Penegakan hukum dengan E- TLE akan bekerja atau mendeteksi secara otomatis dan akan menyimpan hasil rekaman tersebut dalam bentuk photo atau rekaman yang dapat digunakan untuk bukti di Pengadilan.

Baca Juga :  Pemerhati: Tabrak Lari Termasuk Kejahatan Lalu Lintas

Deterence efek akan terbangun secara otomatis dan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar yang ingin coba- coba melangga. “Tanpa adanya pengawasan yang efektif mustahil dapat berhasil dengan baik,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top