Pemerhati: Jalur Sepeda Termasuk Perlengkapan Jalan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Ramainya pemberitaan pencabutan stick cone oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta ramai dibicarakan oleh masyarakat khususnya pencinta Sepeda.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Terlepas dari pendapat masyarakat yang pro dan kontra atas pencabutan stick cone tersebut seharusnya fasilitas pesepeda yang ada perlu dirawat dan di jaga. Jangan kemudian memberikan alasan subjektif bahwa pencabutan stick cone untuk mencegah terjadinya kecelakaan tanpa adanya kajian terhadap permasalahan tersebut.

Lanjutnya, Pengadaan jalur Sepeda dengan tambahan fasilitas stick cone menggunakan anggaran yang tidak sedikit yamg perlu dipertanggungjawabkan. Jangan kemudian gampang melakukan bongkar pasang tanpa alasan yang jelas.

Stick cone atau tiang pembatas jalur sepeda dicopot oleh petugas Dishub DKI Jakarta. Stick cone yang dicopot itu berlokasi di Jalan Glora I Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto SSOS,MH menjelaskan, Keberadaan jalur Sepeda adalah amanah Undang – Undang yang secara eksplisit diatur dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan). Pasal 25 ayat ( 1 ) huruf g bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk Sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat. Pasal 45 ayat ( 1 ) huruf b bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi : lajur sepeda.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Berlakukan CFN Tahun Baru Di 11 Kawasan

“Keberadaan jalur sepeda disamping merupakan amanah Undang – Undang juga untuk mengakomodir penggemar Sepeda yang mengalami trend peningkatan sehingga perlu jalur sepeda yang berkeselamatan dgn didukung fasilitas berupa marka, stick cone, beton, barier dan sebagainya,”ujarnya.

Ungkapnya, Pemda Provinsi DKI Jakarta telah membangun jalur Sepeda ratusan km dengan biaya yang cukup besar. Sehingga keberadaan jalur sepeda dan fasilitas pendukungya perlu dijaga dan dirawat sebagai bentuk tanggung jawab. Jangan kemudian melakukan bongkar pasang dengan alasan yang tidak jelas.

Dari aspek keselamatan bahwa keberadaan stick cone adalah untuk menjamin dan meningkatkan keselamatan bagi para pesepeda. “Dengan dibongkarnya stick cone pada jalur Sepeda sudah barang tentu akan dapat mengurangi atau mereduksi keamanan dan keselamatan bagi para pesepeda,”tegas Budiyanto.

Baca Juga :  8 Hari Lagi Moratorium Izin Sawit Berakhir, Apa Cerita?

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top