Pemerhati: Jalan Tergenang Air Hujan dimana Kesalahannya

ilustrasi jalan tergenang air
ilustrasi jalan tergenang air

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Setiap musim hujan sudah dipastikan ada jalan yang tergenang air. Hal ini terjadi di Jakarta dan hampir setiap tahunnya, dengan kejadian tersebut siapa yang disalahkan.

“Pembangunan jalan adalah tanggung jawab jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) secara berjenjang,”ujarnya.

Ia katakan, Proses pembangunan jalan memerlukan perencanaan termasuk penyiapan Amdal ( analisa dampak lingkungan ). Dalam pembangunan infrastruktur jalan bahwa antara struktur jalan dan drainase merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Keberadaan drainase adalah untuk mengalirkan air yang ada di jalan dan radius sekitarnya sehingga jalan tidak tergenang air saat hujan turun.

“Apabila jalan tersebut dalam tatanan yang normal atau ideal, dimana jalan tersebut dilengkapi dengan drainase yang memadai, semestinya genangan air tidak ada,”tandasnya.

Baca Juga :  Waket DPRD Sumut Bantu Korban Banjir Dan Longsor Di Barus

Lanjut Budiyanto, timbul pertanyaan, kenapa genangan air di jalan sampai terjadi. Jawabannya tentunya: pertama struktur jalan tidak dilengkapi drainase atau Drainase tidak berfungsi secara maksimal. Apabila drainase ada kemudian terjadi genangan air berarti fungsi drainase tidak maksimal.

Dikatakannya, Hal ini menunjukan lemahnya pengawasan dan perawatan drainase sehingga tidak dapat memastikan fungsi deanase tidak berfungsi dengan baik. Namun demikian apabila tidak dilengkapi dengan drainase berarti ada kesalahan dalam sisi perencanaan atau Amdal tidak dibuat.

Akibat kesalahan dalam pembangunan struktur jalan berakibat pada genangan air di jalan dan sangat berdampak kepada masalah lalu lintas ( kemacetan, pelanggaran atau bahkan terjadinya kecelakaan ). “Menjadi tanggung jawab jajaran PUPR untuk mengecek, dan memperbaiki jalan tersebut agar dapat berfungsi secara maksimal,”tegasnya.

Baca Juga :  Pemerhati: Subsidi Transportasi Umum Suatu Keniscayaan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, untuk langkah – langkah mitigasi perlu dirumuskan agar dapat meminimalkan resiko di jalan yang mungkin akan terjadi apakah kemacetan, pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas. Dengan adanya genangan air di jalan berarti ada permasalahan dari awal dari mulai perencanaan, eksekusi atau perawatan dan pengawasan secara berkesinambungan. Menjadi tanggung jawab bersama terutama para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk meminimalkan dampak negatif yang akan terjadi.

Ungkapnya, Infrastruktur jalan menjadi tanggung jawab jajaran PUPR, pengaturan dan penegakan hukum di jalan menjadi tanggung jawab Polri, sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab Perhubungan.

Baca Juga :  Pemerhati: Viral Lampu Rem Ranmor Yang Di Modifikasi

“Langkah kolaborasi antar pemangku kepentingan, perlu dibangun sehingga permasalahan jalan tergenang air dapat dicegah atau ditiadakan,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top