Pemerhati: Fitur Face Recognition Pada CCTV E-TLE

Pengamat Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH
Pengamat Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Penegakan hukum dengan sistem Fitur Face Recognition Pada Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada bidang lalu lintas dan angkutan jalan berbasis pada teknologi  Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Alat tersebut mampu mendeteksi/ capture pelanggaran secara otomatis kemudian tersimpan dalam data base dalam bentuk photo dan video. Photo dan video dapat digunakan sebagai alat bukti apabila pada suatu saat dibutuhkan oleh Pengadilan.

“Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan di Polda Metro Jaya sejak tahun 2018, kemudian disusul launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) seluruh Indonesia tahun 2022,”tandasnya.

Ia katakan, Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) seluruh Indonesia adalah dalam rangka meningkatkan kinerja di bidang penegakan hukum dan untuk menghindari penyalah gunaan wewenang berupa pungutan liar ( pungli ). Sekaligus menjalankan perintah Pimpinan Polri untuk meninggalkan cara- cara konvensional ( tilang manual ) kemudian mengefektifkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Lanjutnya, Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) diberlakukan di Polda Metro sejak tahun 2018 dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2018 khususnya di Polda Metro Jaya, perlu ada penyempurnaan karena Closed Circuit Television (CCTV) berbasis Automatic Number Plate Recognition (ANPR) yang selama ini sudah berjalan, belum mampu mendeteksi semua jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Pemerhati: Aturan Mengenai Bunyi Klakson Kendaraan
Polda Metro Jaya mengungkap kini ada pengembangan kamera ETLE dengan face recognition yang terintegrasi data warga di Dukcapil.

Jenis pelanggaran yang belum mampu terdeteksi secara langsung oleh CCTV E-TLE, antara lain: Pengemudi tidak memiliki/ membawa SIM, STNK, Knalpot brong dan sebagainya. “Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)  yang sudah berjalan belum mampu menunjukan performa kerja yang maksimal,”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Rencana Korlantas Polri yang akan menambah fitur pengenalan wajah / face recognition pada CCTV E-TLE merupakan langkah maju dan perlu kita berikan apresiasi. Dengan penambahan fitur tersebut diharapkan dapat mendukung kinerja E-TLE lebih maksimal dan mampu mendeteksi jenis pelanggaran lebih banyak dan merepresentasikan jenis pelanggaran yang ada di jalan.

“Penambahan fitur pengenalan wajah / face recogniton harus diimbangi dengan pembangunan Electronic Registration and Identification (ERI), sehingga data base kendaraan bermotor selalu terupdate dengan benar dan dinamis. CCTV E-TLE terkoneksi dengan data base atau data yang ada di kontrol room,”tegasnya.

Baca Juga :  Rencana Marcos Perkenalkan Kembali Filipina Ke Dunia

Ungkapnya, Pelanggaran yang masuk akan di analisa dan di verifikasi untuk menentukan pelanggaran dan dasar membuat fitur- fitur yang lain, seperti untuk membuat surat konfirmasi dan sebagainya. Dengan penyiapan data Electronic Registration and Identification (ERI) yang valid akan mempermudah petugas di room kontrol untuk mengecek data kendaraan bermotor untuk memverifikasi data pelanggaran yang masuk.

Pelanggar yang berhasil terdeteksi oleh fitur pengenalan wajah / face recognition menurut Budiyanto, langsung dapat terdeteksi dengan bantuan data Electronic Registration and Identification (ERI). Pelanggar yang terdeteksi oleh fitur Face recognition akan ketahuan bahwa pengemudi tersebut belum atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan sebagainya. Pemasangan fitur Face recognition pada sistem E-TLE merupakan langkah maju untuk memperluas jangkauan deteksi terhadap jenis pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga :  Pemerhati: Jalur Sepeda Termasuk Perlengkapan Jalan

“Hanya yang perlu menjadi perhatian bahwa dengan penambahan fitur face recognition secara berbarengan harus diimbangi dengan penyiapan Electronic Registration and Identification (ERI) yang valid dan dinamis dengan diimbangi data ERI yang valid akan dapat mempermudah dan memperlancar petugas E-TLE di kontrol room,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top