Pemerhati Budiyanto Sebut Abai Terhadap Marka Speed Reducer

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Marka Speed Reducer bisa kita temukan di beberapa ruas penggal jalan tol di tol Cikampek – Palimanan, tol Semarang – Solo dan tol Tangerang – merak. Marka jalan tol tanda panah atau segitiga merupakan marka keselamatan yang berfungsi sebagai ilusi mata efek visual agar pengguna jalan dapat mengurangi kecepatan.

“Pemasangan marka speed reducer biasanya ditempatkan pada lokasi rawan kecelakaan karena pengemudi melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi,”ucapnya.

Ia katakan, Marka tanda panah sebagai pengjngat bahwa daerah ini dapat menimbulkan potensi kecelakaan apabila tidak hati- hati dengan refleksi mengurangi kecepatan. Speed reducer dalam bentuk marka cevron misalnya pada umumnya ditempatkan pada pertemuan arus dua lajur, percabangan arus dua lajur atau lokasi- lokasi atau ruas penggal jalan yang rawan. Sehingga pengguna jalan wajib hati – hati dan mengurangi kecepatan kendaraan.

Baca Juga :  Abai Terhadap Cara Berlalulintas Berpotensi Pada Kecelakaan
ilustrasi

Dalam kenyataannya menurut Budiyanto, tidak sedikit kendaraan yang melewati marka tersebut ( speed reducer ) tidak mengurangi kecepatan bahkan melaju dengan kecepatan diatas kecepatan maksimal yang direkomendasikan oleh rambu – rambu. Sehingga apa yang terjadi sering terjadi kecelakaan di tol Cipali, dititik – titik pertemuan 2 ( dua ) lajur dan lokasi rawan lainnya.

“Respon terhadap marka tersebut masih kurang bahkan abai sehingga membuka ruang atau berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Pengemudi kendaraan bermotor harusnya sadar apabila ketemu marka tersebut untuk berhati – hati dan mengurangi kecepatan. Pengemudi harus sadar bahwa marka Speed reducer adalah sebagai marka keselamatan. Selain Speed reducer ada alat lain yang dipasang di tol agar pengguna jalan tidak mengebut, yakni: Rumbe strips yang bisa berbunyi saat terkena roda mobil.

Baca Juga :  Pemerhati Budiyanto Sebut Pelanggaran Lane Hogger Terabaikan

Ungkapnya, Pemasangan Rumbe strips ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dan ditata dengan jarak yang berdekatan. Tujuannya agar rumbe strips bisa mengeluarkan suara yang jelas terdengar hingga kedalam mobil saat terlindas kendaraan.

Marka Speed reducer dan Rumbe strips adalah marka keselamatan agar pengemudi dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas,”tegasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top