Pemerhati Budiyanto: Marka Keselamatan Bagi Pengguna Jalan

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Berbagai jenis marka sering kita jumpai di jalan, baik di jalan arteri maupun di jalan bebas hambatan atau jalan tol.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Marka jalan secara umum berfungsi untuk mengarahkan kendaraan dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Dengan adanya marka jalan tersebut tercipta ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas serta keselamatan di jalan. Keselamatan menjadi dambaan semua orang pada saat beraktivitas di jalan.

“Keselamatan menjadi hukum atau norma tertinggi,”kata Budiyanto.

Lanjutnya, Beberapa jenis marka menjadi simbol atau pengingat kita semua agar kita berhati – hati dalam mengendarai kendaraan bermotor. Jenis marka berbentuk segitiga atau tanda panah yang kita jumpai di jalan tol Cipali dan Semarang- Solo dan Tol Tangerang – Merak. Istilah lain adalah Speed reducer agar para pengguna jalan mengurangi kecepatan.

Baca Juga :  Kemenhub Siagakan Dua Kapal Isoter Hingga H+5 PON XX Papua
ilustrasi marka jalan

Dikatakannya, Agar pengguna jalan lebih berhati – hati dalam berkendara sehingga dapat menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Selain speed reducer ada alat lain yang juga dipasang di tol agar pengguna jalan tidak mengantuk, yakni: Rumble strips yang bisa berbunyi saat terkena roda mobil. Kondisi menyetir jarak jauh dengan situasi yang monoton dan melelahkan dapat menimbulkan micro sleep dan Highway hipnosis yang cukup membahayakan keselamatan bagi pengemudi.

“Adanya alat rumble strips dapat mencegah kondisi pengemudi mengalami micro sleep atau highway hipnosis,”tandasnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Kembali kepada marka yang mengingatkan kita untuk mengurangi kecepatan dan hati – hati saat di jalan, yakni: Marka berbentuk segitiga / tanda panah atau Marka sleed reducer. Marka speed reducer dapat berupa dragon teeth dan chevron.

Baca Juga :  Saham TKIM Dan INKP Kedepan, Begini Rekomendasinya

Ungkapnya, Marka cevron ditempatkan pada pintu- pintu masuk gerbang tol, menjelang pertemuan 2 lajur, percabangan lajur, pintu keluar tol dan titik rawan lainya. Memberikan ilusi mata efek visual agar para pengguna jalan dapat mengurangi kecepatan. Alangkah bahayanya apabila pada titik atau ruas jalan tersebut tidak ditempatkan atau tidak dilengkapi marka pengingat pengurang kecepatan sudah barang tentu akan mengancam keselamatan.

“Pahami dan pedomani betul marka – marka jalan agar kita terhindar dari ancaman keselamatan berupa kecelakaan lalu lintas,”tegasnya.

Ingat bahwa keselamatan adalah norma atau hukum tertinggi. “Dengan berpegang pada norma tersebut tentunya agar kita terhindar dari mara bahaya kecelakaan lalu lintas,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Pemerhati Budiyanto: Kebijakan Tilang Uji Emisi Dibatalkan

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top