Pemerhati Budiyanto: Knalpot Brong mengganggu konsentrasi 

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta|EGINDO.co Beberapa wilayah Polda sedang gencar menertibkan Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Knalpot brong menimbulkan suara pekak ketelinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi diri sendiri dan pengguna jalan yang lain.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Knalpot brong memberikan kontribusi terhadap pembuangan gas beracun lebih tinggi dibandingkan kendaraan yang menggunakan knalpot standart. Pasal 48 ayat ( 1 ) Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Lanjutnya, dalam ayat ( 3 ) Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur yang diukur sekurang – kurangnya terdiri atas, antara lain: emisi gas buang.

Baca Juga :  Pemerhati Budiyanto: Mengurai Kemacetan Dengan Contraflow

“Knalpot brong atau tidak stsndar sudah barang tentu akan mengeluarkan emisi gas buang ( gas beracun ) melebihi ambang batas maksimal,”tandasnya.

Ia katakan, Emisi gas buang yang melebihi ambang batas yang tekan ditentukan tentunya sangat berbahaya untuk kesehatan. Ambang batas emisi gas buang yang berlebihan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan merupakan pelanggaran lalu lintas. Gas beracun mengganggu kesehatan dan memberikan kontribusi aktif terhadap tingkat polusi udara.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum mengatakan, Penindakkan pelanggaran terhadap pengemudi yang menggunakan knalpot brong adalah perintah undang – Undang. Hanya yang lebih penting faktor edukasi sangat penting untuk menyadarkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong tidak dibenarkan.

Baca Juga :  Pemerhati Budiyanto: Kebiasaan Buruk Pengendara Sepeda Motor

Ungkapnya, Bagi pengemudi kendaraan bermotor R2 ( Sepeda motor) yang menggunakan knalpot brong dapat dikenakan pasal 285 ayat 1, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dan untuk kendaraan bermotor R4 atau lebih dapat dikenakan pidana pasal 285 ayat ( 2 ), dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

Edukasi kepada masyarakat, mencegah dan penegakan hukum secara tegas da konsisten sebagai modal antisipasi untuk mencegah pengguna kendaraan bermotor memakai knalpot brong. “Polda yang telah melaksanakan penertiban knalpot brong perlu diberikan apresiasi dan ditiru oleh Polda lain,”tutup Budiyanto.

Baca Juga :  Pariwisata Tapanuli Tengah, “Menjual Sejarah”

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top