Pemerhati Budiyanto: Kebijakan Tilang Uji Emisi Dibatalkan

Peniadaan tilang emisi di Jakarta
Peniadaan tilang emisi di Jakarta

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menanggapi, Penegakan hukum dengan tilang terhadap pelanggaran emisi gas buang kendaraan bermotor tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap polusi udara. Karena penyebab pencemaran udara bukan saja dari polutan gas buang kendaraan bermotor semata tapi dari sumber lain cukup banyak, misal dari Industri, PLTU Batubara, konsumsi rumah tangga, pembakaran limbah dan sebagainya.

“Sehingga penyelesaian pencemaran udara harus simultan dari semua sumber- sumber polutan tersebut. Jika hanya terfokus pada emisi gas buang kendaraan bermotor semata tidak akan efektif. “ujarnya.

Kaitannya dengan penghentian tilang uji emisi dengan alasan kurang efektif, menurut Budiyanto, akan melihat dari beberapa prespektif:

Baca Juga :  Pemerhati Budiyanto: Ganti Kerugian Atas Kelalaian Pengemudi

1. Aspek Yuridis ( penegakan hukum ). Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan baik dengan cara represif justice/ tilang atau represif non justice dengan teguran. Apabila tilang ( represif justice ) diberhentikan untuk tilang emisi gas buang kendaraan bermotor tidak menyalahi aturan. Tilang dihentikan masih bisa menggunakan blangko teguran ( non justice ).

2. Mengenai kenapa tidak langsung diterapkan sebagai persyaratan perpanjangan STNK. Persyaratan perpanjangan STNK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan Perkap Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tidak mencantumkan persyaratan STNK tentang sertifikat kelulusan uji emisi gas buang. Persyaratan uji emisi untuk persyaratan perpanjangan STNK hanya diatur dalam Perda dan Pergub Nomor 66 Tahun 2020, sehingga perlu penyelarasan teknis pelaksanaan supaya tidak tabrakan.

Baca Juga :  Rupiah Terus Menguat Di Level Rp 14.335 per Dolar AS

3. Dalam peraturan pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa peraturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan aturan diatasnya. Sehingga dengan persyaratan sertifikat uji emisi perlu penyelarasan aturan dan koordinasi teknis antar Instansi ( perlu kajian ).

4. Sasaran penegakan hukum terhadap emisi gas buang tujuannya bukan untuk Pendapat Asli Daerah ( PAD ) tapi bagaimana caranya semua stakeholder ikut bertanggung jawab untuk dapat memberikan kontribusi menurunkan polusi udara atau meningkatkan kualitas udara. Sehingga penyelesaian harus komprenhensif tidak boleh parsial harus menyeluruh atau simultan. Periksa semua sumber sumber polutan dan berikan sanksi.

“Dengan berhentinya tilang terhadap emisi gas buang ( justice / tilang ) penegakan hukum dengan non justice/ teguran sebaiknya tetap dilakukan<“tandasnya.

Baca Juga :  Pemerhati Budiyanto: Marka Keselamatan Bagi Pengguna Jalan

Perlu ada evaluasi dengan dihentikannya tilang emisi tidak akan memberikan efek jera. “Dengan harapan supaya penyelesaian terhadap polusi udara ini secara komprenhensif dan terkoordinasi dengan baik sesama pemangku kepentingan dan untuk penyelesaian tidak boleh parsial, “ucap mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top