Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Bahwa kasus kecelakaan tabrak lari adalah kejahatan lalu lintas. Ada hak dan kewajiban bagi setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas, Pasal 231 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Ayat ( 1 ) pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib:
a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikan.
b. Memberikan pertolongan kepada korban
b.Melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian RI.
c. Memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Lanjutnya, Ayat ( 2 ) pengemudi kendaraan bermotor yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) huruf a dan huruf b wajib melapor kepada Petugas Kepolisian Negara RI.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur alam pasall 231 dengan alasan yang tidak dapat diterima sesuai ketentuan hukum, dapat dikenakan pasal 312 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ).
“Sekali lagi bahwa tabrak lari adalah kejahatan lalu lintas sesuai yang diatur dalam pasal 316 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan ketentuan pidananya diatur dalam pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,”tutup Budiyanto.
@Sadarudin