Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Perkara kecelakaan lalu lintas, sesuai apa yang diatur dalam pasal 229 ayat ( 2 ), ayat ( 3 ) dan ayat 4 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009, diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Semua proses penyidikan mengacu pada Hukum Acara Kitab Undang – Undang Hukum Acara dari mulai penetapan tersangka, proses penuntutan sampai dengan Penetapan putusan Pengadilan terhadap perkara tersebut.
“Penetapan putusan Pengadilan dapat berupa hukuman Penjara dan/ atau ganti kerugian,”ujarnya.
Ia katakan, pada pasal 234 ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatakan bahwa Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan / atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, pada ayat ( 2 ) setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/ atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.
Lanjutnya, pada ayat ( 3 ) ketentuan tersebut tidak berlaku jika :
a. Keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan lagi.
b. Perlakuan korban sendiri.
c. Disebabkan oleh gerakan orang dan/ atau hewan.
“Ganti kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan Pengadilan atau dapat dilakukan diluar Pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat,”tandasnya.
Bila korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, menurut Budiyanto, pengemudi, pemilik dan atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/ atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara Pidana ( pasal 235 ayat 1 UU 22 / 2009 ).
Ungkapnya, Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, dan/ atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana ( pasal 235 ayat 2 UU 22 / 2009 ).
Pemberian ganti kerugian dalam perkara kecelakaan lalu lintas sifatnya keperdataan karena tidak dapat menggugurkan tuntutan perkara pidananya. “Ganti kerugian yang diberikan kepada pihak korban hanya akan dijadikan pertimbangan Hakim dalam memutuskan Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut,”tegas Budiyanto.
@Sadaruddin