Pemerhati Budiyanto: Cegah knalpot brong dari hulu ke hilir

ilustrasi knalpot brong
ilustrasi knalpot brong

Jakarta|EGINDO.co Polri sedang menggalakkan razia atau penertiban pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong / suara bising.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Razia atau penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi kendaraan bermotor yang ramah dengan lingkungan dan tidak menimbulkan permasalahan di jalan. Penggunaan knalpot brong bukan saja melanggar aturan karena mengeluarkan suara yang bising dan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang lain.

Lanjutnya, dengan maraknya fenomena penggunaan knalpot brong sudah waktunya untuk ditertibkan. Apalagi sekarang kita berada pada puncak acara kampanye yang memungkinkan atau membuka ruang pada mereka untuk menggunakan knalpot brong tersebut untuk menyemarakkan kampanye dengan menggunakan kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga :  Pemerhati Budiyanto: Ganti Kerugian Atas Kelalaian Pengemudi

Dikatakan Budiyanto, dengan kanlpot yang sudah dimodifikasi sudah pasti akan mengeluarkan suara yang bising dan ambang batas emisi gas yang sudah ditentukan atau melebihi batas toleransi. Suara yang bising dan mengeluarkan emisi gas buang diluar ketentuan, tentunya akan membahayakan keselamatan berlalu lintas dan membahayakan kesehatan dalam jangka panjang.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Sisa pembakaran yang terjadi dalam ruang pembakaran pada kendaraan bermotor adalah zat yang berbahaya yang dikeluarkan melalui knalpot ( CO, CO2, MO dan sisa-sisanya timbel lainnya ). Berarti bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong akan memberikan kontribusi terhadap zat – zat yang berbahaya lebih banyak karena tidak menggunakan Catalitic Conventer atau saringan.

Baca Juga :  Google Tandatangani Perjanjian Proyek PLT Angin Belanda

Ungkapnya, Pelanggaran penggunaan knalpot brong sudah berjalan cukup lama. Situasi seperti ini mengalami pasang surut. Pada saat Polri gencar melakukan penertiban penggunaan knalpot brong hilang namun begitu Polri jarang melakukan penertiban situasi tersebut kambuh lagi.

Lanjutnya, Dengan maraknya penggunaan knalpot brong sebagai momentum yang tepat untuk penertiban secara tegas, dan membuat program-program yang simultan dari mulai langkah-langkah Edukasi, langkah – langkah pencegahan dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Fenomena ini jangan dibiarkan karena akan menjustifikasi perbuatan tersebut dianggap benar.

“Penegakan hukum bukan langkah utama tapi yang lebih penting menggelorakan kegiatan yang serentak dan terus menerus dari mulai langkah edukasi- langkah pencegahan dan penegakan hukum secara tegas dan terus menerus. Permasalahan dari Hulu sampai hilir harus disentuh dengan program- program yang dipersiapkan.

Baca Juga :  Dishub DKI Jakarta Siapkan Sistem AI Untuk Urai Kemacetan

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top