Pemerhati Budiyanto: Ada Bahaya di Balik Klakson Telolet

ilustrasi anak-anak berkumpul untuk mendengarkan klakson telolet
ilustrasi anak-anak berkumpul untuk mendengarkan klakson telolet

Jakarta|EGINDO.co Didalam Undang – Undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Pemasangan klakson telolet bukan merupakan standar pabrik dan saya yakin kebisingan suara melebihi ambang batas yang ditentukan. Dengan suara yang dikeluarkan melebihi ambang batas yang ditentukan, tentunya suaranya memekakan telinga yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan yang lain.

“Berkurangnya konsentrasi dapat berakibat pada resiko kecelakaan lalu lintas,”ujarnya.

Ia katakan, berkaitan dengan penggunaan klakson telolet sudah pernah ada himbauan bahkan larangan agar tidak menggunakan klakson telolet. Belajar dari kasus di Cilegon, diawali dari tradisi permintaan anak berkumpul untuk minta Pak Sopir membunyikan klakson tersebut. Karena mungkin kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak melihat anak yang lari mendekat ke mobil tidak bisa di antisipasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban anak umur 5 tahun sampai meninggal dunia.

Baca Juga :  Pemerhati Budiyanto: Cegah knalpot brong dari hulu ke hilir

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH mengatakan, jika sudah terjadi kecelakaan tetap saja tanggung jawab pengemudi atas kejadian tersebut. Pengemudi dianggap lalai karena mengakibatkan korban terlindas dan meninggal dunia. Dugaan saya Pengemudi Bus dapat dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ( perlu pembuktian ). Perlu ada langkah- langkah edukasi – pencegahan dan penegakan hukum secara tegas dan terus menerus.

“Dengan langkah yang konsisten saya yakin penggunaan klakson telolet dapat dicegah atau dihilangkan,”tandasnya.

Ungkapnya, Masalah asal klakson telolet berasal dari Arab Saudi. Jalan – jalan di Arab saudi melintasi padang pasir yang luas dan panjang dan tujuannya untuk menghindari kejenuhan, mengantuk dan sebagainya sehingga setiap Bus dipasang Klakson telolet yang suaranya keras dan melengking. Setiap negara memiliki karakteristik jalan dan dasar hukum yang berbeda.

Baca Juga :  Pemerhati Budiyanto: Kebiasaan Buruk Pengendara Sepeda Motor

Didalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan, menurut Budiyanto bahwa setiap pengemudi kendaraan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Klakson telolet suaranya memekakkan telinga dan dapat mengganggu konsentrasi pengemudi itu sendiri dan pengguna jalan lain. “Kurang konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor dapat berisiko pada masalah kecelakaan lalu lintas,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top