Pemerhati: Aturan Mengenai Bunyi Klakson Kendaraan

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SH.SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Klakson telolet ramai dibicarakan orang sekitar tahun 2016 sampai dengan 2018, namun akhir – akhir di jalan beberapa Daerah muncul kembali. Penggunaan bunyi klakson kendaraan bermotor sudah diatur dalam peraturan perundang – undangan dalam satuan desibel, paling rendah 83 desibel paling tinggi 118 desibel.

Lanjutnya, Dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan telah diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Ia katakan, apabila ada kendaraan bus memakai klakson telolet itu sangat membahayakan keamanan dan keselamatan dan dapat mengganggu konsentrasi. Bahkan ada sistem rem bus yang ketergantungan dengan angin, klakson telolet juga menggunakan angin dan jika klakson telolet sering di gunakan anginnya bisa tekor dan dapat mengganggu sistem kerja rem.

Baca Juga :  Pemerhati: Lane Hogger Berpotensi Kecelakaan Lalu Lintas
ilustrasi klakson telolet

“Komite Nasional Keselamatan Transportasi ( KNKT ) pernah meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencopot seluruh klakson telolet atau klakson tambahan yang selalu dipasang di truk maupun bus. Sebab, penambahan klakson itu menjadi salah satu penyebab kecelakaan,”ujarnya.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP ( P ) Budiyanto mengatakan, Klakson telolet suaranya sangat memekakkan atau mengganggu telinga sehingga dapat mengganggu konsentrasi baik diri sendiri maupun orang lain. Dalam pasal 106 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Penuh konsentrasi disini adalah perhatian tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi.

Ungkapnya, mengemudi tidak konsentrasi, sanksinya diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009, dapat dipidana dengan pidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).

Baca Juga :  Sore Ini 300 Rumah Terbakar Di Papua, 1.327 Jiwa Mengungsi

“Atau bisa dikenakan memasang perlengkapan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, pasal 279 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), “tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top