Pemerhati: Antisipasi Balap Liar Selama Bulan Suci Ramadhan 

ilustrasi balap liar
ilustrasi balap liar

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Aktivitas uji nyali mengendarai sepeda motor selama bulan Suci Ramadhan perlu di antisipasi. Mereka akan menggunakan waktu pasca Sholat Taraweh dan waktu sahur dini hari. Kejelian petugas dalam rangka antisipasi kegiatan balap liar harus lebih ekstra, karena mereka akan menggunakan titik lemah pengawasan yang dilakukan oleh petugas dengan cara menggeser waktu dan lokasi yang akan digunakan oleh para uji nyali tersebut.

Ia katakan, mereka tidak akan terpaku pada waktu dan lokasi yang selama ini digunakan untuk ajang balap liar.
Mereka paham bahwa waktu dan lokasi yang selama ini digunakan untuk balam liar akan akan diawasi oleh petugas baik secara berkala maupun dengan cara- cara random waktu. Keterbatasan personil, sarana dan prasarana yang dimiliki petugas menjadi catatan, mereka juga untuk mencari titik lemah pengawasan.

Baca Juga :  Tesla Tarik 3.470 Kendaraan Model Y Karena Baut Longgar

“Bahkan apabila pemantauan terhadap waktu dan lokasi oleh petugas terlalu ketat, mereka akan memanfaatkan waktu dan lokasi yang berbeda sehingga tidak terpantau oleh Petugas,”tandasnya.

Dikatakan Budiyanto, situasi demikian pengawasan petugas harus variatif dan inovatif. Tidak boleh kemudian hanya terpaku kepada waktu dan lokasi yang selama ini digunakan untuk balap liar. Cara- cara inovatif dengan menerapkan cara bertindak yang mengkombinasikan metode patroli dengan stasioner atau menempatkan petugas pada lokasi rawan balap liar. Kerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh ormas dan memberikan fasilitas aduan kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada tanda – tanda balap liar.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto, SH.SSOS.MH menjelaskan, Dengan cara demikian petugas akan segera dengan cepat mendeteksi gelagat para uji nyali yang akan melaksanakan kegiatan balap liar. Balap liar merupakan kegiatan melanggar hukum karena menutup jalan yang barang tentu akan mengganggu hak – hak orang lain. Menutup jalan untuk melakukan kegiatan diluar fungsi jalan juga merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Pemerhati: Pelanggaran Knalpot Brong, Kendaraan Bisa Disita

“Apalagi dalam menutup jalan tidak meminta izin kepada pihak yang berwenang,”ujarnya.

Ungkapnya, Dalam Undang – Undang tentang Jalan & Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan jalan dan/ atau gangguan fungsi jalan. Bulan Suci Ramadhan adalah bulan yang penuh dengan barokah, gunakan waktu bulan Ramadhan dengan kegiatan-kegiatan yang positif untuk memberikan kesempatan dan kenyamanan bagi saudara-saudara kita yang menunaikan Ibadah puasa dan Sholat taraweh dengan khusuk.

Kegiatan balap liar menurut Budiyanto, disamping melanggar hukum aturan berlalu lintas, juga akan sangat mengganggu keamanan kenyamanan bulan Suci Ramadhan. Polri yang memiliki tugas berkaitan dengan menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum dan memberikan pelayanan, perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Pemerhati: Fitur Face Recognition Pada CCTV E-TLE

“Dengan tugas yang mulia tersebut diharapkan Polri mampu memberikan rasa keamanan dan kenyamanan selama bulan Suci Ramadhan yang antara lain mampu mengantisipasi terhadap kegiatan balap liar yang biasanya terjadi selama bulan Suci Ramadhan,”pungkasnya.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top