Pemerhati: Anggota Polres Klaten Meninggal Saat Bertugas

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta|EGINDO.co Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Kejadian kecelakaan di Klaten menimbulkan korban manusia atas nama Aipda Suharseno (41 tahun), yang awalnya mengalami luka berat, akhirnya korban meninggal dunia. Akibat Pengemudi mobil Hyunday kurang berhati – hati sehingga pada saat berbelok menabrak petugas Polantas yang sedang bertugas.

“Penyidik harus mampu melakukan penyilidikan terhadap penyebab pengemudi hyunday menabrak korban,”katanya.

Dikatakan Budiyanto, Penyidik harus mampu mencari unsur kelalaian dari pada pengemudi mobil hyunday. Penyidik akan chek TKP (Tempat Kejadian Perkara), minta keterangan terhadap saksi – saksi yang ada di TKP, melakukan olah TKP dan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya.

Baca Juga :  Tanggul Laut Raksasa Akan Dibangun Di Tol Semarang-Demak

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Setelah ditemukan unsur kelalaian dan ditemukan minimal 2 ( dua ) alat bukti, penyidik kemudian menetapkan tersangkanya. Dalam kasus kecelakaan tersebut menurut dugaan Budiyanto terpenuhi unsur kelalaian. Yang dapat dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan ).

“Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia, tersangkanya bisa ditahan dengan ancaman hukuman diatas 5 ( lima ) tahun penjara,”tandasnya.

Ungkapnya, Pengemudi mobil Hyundai dapat ditahan untuk memperlancar proses Penyidikan. Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/ atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ atau pemilik barang dan/ atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi, ( pasal 224 ayat 1 UU 22/ 2009 ). Pasal 235 ayat ( 1 ) jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, pengemudi, pemilik, dan / atau perusahaan sangkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa pengobatan dan/ atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara Pidana.

Baca Juga :  Pemerhati: Kecelakaan Kereta Api / Tertemper Cukup Tinggi

Ia katakan, Mengacu pada aturan tersebut pengemudi mobil hyundai berkewajiban membantu biaya pengobatan dan/ atau biaya pemakaman terhadap korban atas nama Aipda Suharseno dengan tidak menggugurkan perkara pidananya.

Dengan demikian pengemudi mobil hyundai tetap harus mempertanggungjawabkan perkara pidananya, walaupun sudah memberikan bantuan . “Bantuan tersebut sifatnya wajib dan akan dijadikan pertimbangan yang meringankan bagi Hakim untuk memutuskan perkaranya. Apabila tidak memberikan bantuan kepada korban akan menjadi pertimbangan yang memberatkan,”tegas Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top