Pembunuh Wartawan Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU Kejari Tuntut Hukuman Mati

Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup
Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

Medan | EGINDO.com – Pembunuh wartawan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, kabupaten Tanah Karo Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Tiga terdakwa pembunuh berencana terhadap wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, pada Kamis (27/3/2025) siang. Dalam sidang tersebut, dua orang terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu orang lainnya divonis 20 tahun penjara.

Untuk vonis penjara seumur hidup yakni terdakwa Bebas Ginting alias Bulang (62) dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Sedangkan Rudi Apri Sembiring (37) divonis 20 tahun penjara. Menurut hakim, Bulang dan Yunus sebagai orang yang memiliki niatan untuk melakukan perencanaan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, hingga menyebabkan empat orang meninggal dunia.

Baca Juga :  Petani Di OKU Keluhkan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi

Hakim menegaskan, bahwa ketiga terdakwa yang divonis secara terpisah dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. “Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Rico Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Anggota Arief Kurniawan, kepada terdakwa Yunus.

Adapun hal yang memberatkan, para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo Gus Irwan Marbun menyatakan pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Saat sidang pembacaan tuntutan, JPU meminta agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.@

Baca Juga :  10 Tahun Vaksinasi Venezuela Dengan Nilai Tukar Saat Ini

Bs/timEGINDO.com

 

Bagikan :
Scroll to Top