Pembuktian Pidana perlu persyaratan formal dan material 

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P ) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, Dalam hukum acara pidana ( KUHAP ) bahwa pembuktian terhadap kasus tindak pidana harus memenuhi persyaratan formal dan material. Persyaratan format berkaitan dengan kelengkapan administrasi penyidikan, sedangkan persyaratan material berkaitan dengan pemenuhan alat bukti.

“Didalam undang – undang lalu lintas bahwa, pasal 316 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa Pidana dalam perkara lalu lintas digolongkan menjadi 2 ( dua ), pidana pelanggaran dan kejahatan,”kata Budiyanto.

Lanjutnya, Perkara penanganan terhadap pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam pasal 211 sampai dengan 216 KUHAP dan pasal 267 sampai dengan 269 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan serta Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang tata cara Penanganan perkara pelanggaran lalu lintas. Intinya bahwa penanganan perkara pelanggaran lalu lintas dilaksanakan dengan acara cepat. Dalam hukum acara cepat tidak diperlukan berita acara namun dikirim hanya dalam bentuk catatan ke Pengadilan.

Baca Juga :  Public Expose PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry

“Data pelanggaran yang dicatat dikirim oleh Penyidik atas nama undang – undang ke Pengadilan negeri untuk mendapatkan Penetapan putusan atas pelanggaran lalu lintas tersebut,”ujarnya.

Ia katakan, Dalam penegakan hukum dengan tilang, pelanggar yang mengakui kesalahannya akan diberikan tilang warna biru. Tilang warna biru memberikan kesempatan pelanggar dapat menitipkan denda maksimal ke Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah. Pelanggar yang mendapatkan tilang biru tidak perlu hadir di Pengadilan. Apabila dalam putusan di pengadilan besaran denda lebih kecil dari denda yang dititipkan di Bank dan sisanya dapat diambil di Jaksa selaku eksekutor.

“Bagi pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya biasanya akan diberikan tilang warna merah sebagai undangan untuk menghadiri sidang tilang untuk mendapatkan kepastian dan keadilan secara langsung,”tandasnya.

Baca Juga :  Laksamana Yudo Margono Pamitan Sebagai Panglima TNI

Dikatakannya, pernah terjadi kasus perkara tilang sampai pada tingkat Pengadilan kasasi (upaya banding). Upaya banding yang dilakukan oleh pelanggar baik pada tingkat Pengadilan Tinggi atau bahkan di Tingkat Pengadilan Kasasi biasanya Pengadilan akan menghadirkan pihak – pihak yang berkompeten: pelanggar, saksi dan petugas yang melakukan penegakan hukum dengan tilang. Tidak menutup kemungkinan dalam menggali permasalahan tersebut Hakim akan menanyakan tata cara dan alat yang digunakan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto menjelaskan, Polri sedang mengembangkan sistem penegakan hukum sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sistem Drone. Sistem drone cukup bagus dimana alat tersebut dapat diterbangkan pada lokasi atau jalan yang rawan pelanggaran. Dalam sistem E-TLE bshwa camera dapat mengcapture pelanggaran secara otomatis dan dapat menyimpan hasilnya dalam bentuk photo atau Video.

Baca Juga :  Investor Asing Tumbuh, Momen Untuk Pacu Re-Industrialisasi

Ungkapnya, Drone adalah termasuk sarana atau alat yang dianggap relatif baru yang dipergunakan untuk melengkapi sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Pengembangan sistem E-TLE dengan drone sebaiknya perlu uji coba dalam rangka mengecek ke validitas hasil rekaman. Validitas hasil tentunya dapat dilihat dari sarana dan petugas yang mengoperasionalkan.

Menurut Budiyanto dari aspek formal yuridis sebaiknya drone yang akan digunakan sudah di kaligrafi dan petugas yang mengoperasionalkan memiliki kompetensi di bidangnya.

“Hal ini dikandung maksud untuk menjaga Validitas cupture atau hasil potret alat tersebut, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau Yuridis. Dengan mengingat pengalaman terdahulu bahwa perkara tilangpun pernah sampai pada tingkat Pengadilan kasasi,”tutup Budiyanto.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top