Pemberian Public Service Obligation, Bentuk Hadirnya Negara

Pemerintah atas nama Negara wajib menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman dan berkeselamatan
Pemerintah atas nama Negara wajib menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman dan berkeselamatan

Jakarta|EGINDO.co Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, Pemerintah atas nama Negara wajib menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman dan berkeselamatan. Sebagai bentuk kehadiran negara, Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan subsidi atau Pemberian Public Service Obligation ( PSO )  terhadap moda angkutan umum. Pemberian subsidi atau PSO terhadap angkutan umum sudah berjalan walaupun belum menyentuh keseluruhan terhadap moda angkutan umum. Angkutan umum dibangun dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan di bidang transportasi.

“Pemberian subsidi atau PSO ( Public Service Obligation ) sebagai salah satu wujud nyata kehadiran negara di bidang transportasi,”tandasnya.

Dikatakan Budiyanto, dengan adanya PSO ( Public Service Obligation ) akan dapat memberikan dukungan biaya operasional dan staf yang sekaligus akan meringankan beban Perusahaan. Perusahaan angkutan umum akan lebih fokus dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada keamanan, keselamatan dan kenyamanan.

Baca Juga :  Singapura Buka Perbatasan Pelancong Vaksinasi Penuh 1 April

Ungkapnya, kejar setoran untuk menutupi biaya operasional dapat dihindari. Faktor keselamatan menjadi faktor utama dan tanggung jawab Perusahaan yang dalam operasional dilakukan oleh para Pengemudi. Dengan adanya pemberian PSO akan dapat menciptakan pelayanan yang kompetitif yang berorientasi pada keselamatan dan ketepatan penumpang sampai tujuan. Keterjangkauan akan dapat dirasakan secara langsung oleh pengguna jasa angkutan umum terutama bagi masyarakat kelas menengah kebawah.

Menurut Budiyanto, hanya yang menjadi persoalan bahwa Pemerintah belum mampu memberikan subsidi atau PSO terhadap semua moda angkutan umum. Banyak variabel yang mempengaruhi dari mulai berkembangnya Badan Hukum yang bergerak dalam bidang transportasi sampai dengan keterbatasan anggaran dari Pemerintah
yang dialokasikan baik yang bersumber dari APBD dan APBN.

Baca Juga :  RS Sulianti Saroso Pelajari Hiperkoagulopati,Infeksi Omicron

Mantan Kasubdit Bin Gakkum AKBP (P) Budiyanto mengatakan, kedepan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan di bidang transportasi bahwa subsidi/ PSO merupakan suatu keniscayaan atau keharusan. Dengan pemberian subsidi atau PSO membuktikan kehadiran negara dalam rangka untuk menciptakan angkutan umum yang memenuhi standar pelayanan minimal dari aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan dan keteraturan.

@Sadarudin

Bagikan :
Scroll to Top