Pemberantasan Korupsi Belum Mati!

ilustrasi

Jakarta | EGINDO.com    – Dari sekian banyak permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK), setidaknya terdapat satu putusan yang memberikan secercah harapan. Harapan tersebut berhubungan dengan nasib ke-independensi-an lembaga antirasuah dan penegakan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Putusan tersebut adalah Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang diajukan oleh Fathul Wahid dkk yang dibacakan pada 4 Mei 2021 lalu.

Paling tidak, terdapat empat implikasi hukum yang sangat signifikan atas dikabulkannya sebagian permohonan dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019. Pertama, terkait dengan kedudukan KPK sebagai lembaga negara. MK memberikan pengertian ulang terhadap eksistensi KPK sebagai lembaga negara, yang menegaskan kembali sifat independensi dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. MK memberikan pengertian KPK sebagai berikut:

“Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

Hal ini berarti, meskipun secara umum Putusan MK ini masih tidak lazim karena masih menyimpangi teori kedudukan lembaga negara independen yang seharusnya bukan menempatkan KPK sebagai bagian dari eksekutif sebagaimana diungkapkan oleh Yves Meny, Andrew Knapp, dan Bruce Ackerman, tetapi MK setidaknya memberikan penekanan kembali bahwa KPK merupakan lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Baca Juga :  Pelaku Penembakan Kantor MUI, Dikira Pingsan Sebelum Tewas

Kedua, terkait salah satu kewenangan pro justicia yang dimiliki KPK yaitu mengenai penyadapan. Pasal 12B UU KPK merupakan pasal jantung yang mengatur keharusan KPK meminta izin kepada Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD dan dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat. Kemudian, terkait aturan lanjutan mengenai penyadapan dalam Pasal 12C ayat (2), MK mengubah mekanisme yang sebelumnya penyadapan harus “dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas” diubah menjadi hanya “diberitahukan kepada Dewan Pengawas”. Sehingga, Pasal 12C ayat (2) menjadi berbunyi:

“Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan”.

Putusan MK ini menegaskan bahwa sejatinya dalam konteks penegakan hukum, KPK sangat independen dalam penyadapan tidak perlu meminta izin dan melakukan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengawas. Hal ini sesuai dengan konsep independensi dalam rangka pro justicia sebagaimana diungkapkan oleh David G. Barnum dan Sam Rugage.

Ketiga, terkait kewenangan KPK dalam pemberhentian penyidikan dan penuntutan yang menimbulkan ketidakpastian hukum, disebabkan tidak diatur mengenai kapan penghitungan waktu dimulai, sejak penyidikan atau penuntutan. Sehingga, MK memberikan awal penghitungan guna menghitung kapan KPK dapat memberhentikan penyidikan dan penuntutan, yaitu terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sehingga, Pasal 40 ayat (1) UU KPK menjadi berbunyi:

Baca Juga :  Dodol Rasa Kopi Liberina, APP Memenangkan Inkubasi Bisnis

“Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).”

Kemudian, terkait aturan lanjutan mengenai kewenangan KPK dalam pemberhentian penyidikan dan penuntutan, MK juga mengubah mekanisme yang sebelumnya harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas menjadi hanya harus diberitahukan kepada Dewan Pengawas. Sehingga, Pasal 40 ayat (2) UU KPK menjadi berbunyi:

“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.”

Dengan demikian, sejatinya MK telah menegaskan prinsip bahwa dalam segala tindakan pro justicia yang dilakukan oleh penegak hukum harus sesuai dengan prinsip due process of law dan tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

Keempat, terkait kewenangan KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, MK menyatakan frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat (1) UU KPK bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas”. Sehingga, Pasal 47 ayat (1) UU KPK yang semula berbunyi:

“Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas”, menjadi selengkapnya berbunyi: “Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas.”

Baca Juga :  Harga TBS Sawit Plasma Sumut 2 Hingga 6 Juni 2023, Turun

Sebagaimana dalam penyadapan, KPK tidak perlu meminta izin dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan karena merupakan tindakan pro justicia.

Belum Mati

Realitas saat ini sangat relevan dengan ungkapan Mahfud MD yang menyatakan bahwa upaya hukum sesuai dengan aturan hukum sering dijadikan alasan untuk menghambat pemberantasan korupsi. Yang saat ini tercermin dalam berbagai upaya pelemahan terhadap segala tindakan pemberantasan korupsi yang justru muncul lewat hukum (legal formal) entah dari Undang-Undang maupun Putusan Hakim.

Terakhir, kendatipun, banyak elemen masyarakat yang kecewa atas Putusan MK yang sebagian besar menolak judicial review UU KPK, tetapi dengan masih berdirinya KPK (dengan sebagian Putusan MK yang memberikan harapan) dan upaya-upaya lain dalam memberantas korupsi, maka pemberantasan terhadap korupsi sendiri belum padam.

Bernardus Maria Taverne menyatakan, “Geef me goede rechter, goede rechter commissarisen, goede officieren van justitien, goede politie ambtenaren, en ik zal met een slecht wetboeken van strafprocessrecht het goede beruke. (Berikan aku hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun). Sehingga, secercah harapan yang diberikan oleh “sebagian kecil” Putusan MK ini harus dijadikan titik balik bahwa upaya pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum mati.

Sumber: detiknews.com/Sn

Bagikan :
Scroll to Top