Pembelian Solar Subsidi Dibatasi Di Sumatera Utara

spbu
ilustrasi SPBU

Medan | EGINDO.co – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi dibatasi di Sumatera Utara (Sumut) selain melarang kalangan kendaraan tertentu untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi.

Hal itu dilakukan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi yang membatasi jumlah konsumsi per harinya. Pembatasan dan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 541/3268 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Sumatra Utara.

Disebutkan dalam surat edaran itu, ada tiga jenis kendaraan sekaligus masing-masing batas konsumsi per harinya yakni kendaraan pribadi jenis roda empat, dibatasi paling banyak 40 liter per hari per kendaraan.

Lalu, kendaraan angkutan umum roda empat, baik orang maupun barang, dibatasi paling banyak 60 liter per hari per kendaraan. Kemudian untuk angkutan umum roda enam dibatasi hanya 100 liter per hari per kendaraan. Hal itu berlaku selama aturan itu diterapkan.

Baca Juga :  Festival Seni Budaya Tionghoa Sumatera Utara, Cap Go Meh Fair 2025 akan Digelar

Disamping itu Gubsu, Edy Rahmayadi mengimbau PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswanan Migas agar mencukupi stok BBM nonsubsidi pada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) guna menghindari antrean.

Masih dalam surat edaran itu, Gubsu mengajak seluruh pemangku kebijakan dan produsen BBM agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penerbitan bersama kepolisian setempat.

Disamping itu badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Demikian isi petikan surat edaran tersebut yang dikeluatkan pada Jumat (25/3/2022) lalu.

Sementara itu Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading selaku anak perusahaan PT Pertamina (Persero) akan menindaklanjuti aturan baru yang ditetapkan pemerintah tersebut.@

Baca Juga :  Sumatera Utara Sepekan Kedepan, Masih Potensi Banjir dan Longsor

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top