Medan | EGINDO.com – Pembelian Gabah dari para petani di Provinsi Sumatera Utara masih banyak dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Mengapa hal itu bisa terjadi, apa penyebabnya.
Informasi yang dihimpun EGINDO.com dari para petani dibeberapa daerah di Provinsi Sumatera Utara mengakui menjual gabah masih dibawah HPP yang ditetapkan pemerintah dan para petani itu mengakui tidak mengetahui penyebabnya akan tetapi gabah para petani itu dihargai masih dibawah HPP, menang ada beberapa yang sama dengan HPP akan tetapi yang diatas HPP tidak ditemukan.
Menurut Pengamat Pertanian di Medan kepada EGINDO.com mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan pembelian gabah masih dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Pertama bisa jadi para penggiling padi belum mengetahui ada kesepakatan antara pemerintah, Bulog, dan penggilingan dalam HPP Gabah.
Kedua, harus diakui masih banyak keterbatasan daya beli penggilingan sehingga beberapa penggilingan milik masyarakat dalam membeli gabah sesuai dengan kemampuan penggiling bukan sesuai HPP.
Ketiga penggilingan padi di Indonesia masih rendah karena penggunaan mesin tua yang membuat biaya penggilingan tinggi dan penggilingan cenderung membeli gabah dari petani dengan harga murah untuk kelangsungan penggilingan padinya.
Keempat, petani tidak punya daya tawar dalam menjual gabahnya sebab karena desakan kebutuhan hidup, sehingga para petani mau menjual gabahnya dengan harga yang ditawarkan penggiling, bukan sesuai dengan HPP Gabah. Prinsip petani bagaimana agar gabahnya cepat terjual karena butuh uang.
Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menggandeng Kepolisian untuk memastikan pembelian gabah sesuai HPP di penggilingan. Selain itu, Kementan juga telah menyepakati kebijakan ini bersama Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) dan Bulog.@
Bs/fd/timEGINDO.com