Jakarta|EGINDO.co  Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengungkapkan bahwa jumlah kendaraan bermotor di Indonesia saat ini hampir mencapai 170 juta unit dengan sebaran yang bervariasi di setiap provinsi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki masa berlaku lima tahun, dengan kewajiban pengesahan setiap tahun.
Pada saat registrasi pengesahan, pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk membayar pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan tersebut. Besaran pajak kendaraan merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga nilainya dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan serta kemampuan masing-masing daerah dalam menetapkan tarif pajak.
Potensi Pajak yang Belum Tergali Maksimal
Dengan jumlah kendaraan yang sangat besar, pemerintah daerah memiliki tantangan tersendiri dalam mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pajak ini seharusnya dapat menjadi sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur jalan serta fasilitas pendukung lainnya.
Namun, hingga saat ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor belum tergali secara maksimal. Salah satu faktor utama adalah rendahnya disiplin pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, strategi yang diterapkan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan.
Saat ini, hanya sekitar 60 persen pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tahunan beserta registrasi pengesahan. Artinya, terdapat sekitar 40 persen pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi pengesahan dan menunggak pajak, dengan nilai tunggakan yang cukup tinggi.
Strategi Relaksasi dan Kendala di Lapangan
Salah satu upaya yang telah diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak adalah kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Beberapa pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan ini dengan harapan dapat mendorong masyarakat untuk segera melunasi tunggakan pajak mereka.
Namun, sayangnya, kebijakan tersebut belum sepenuhnya efektif dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bahkan, berbagai upaya tambahan yang dilakukan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), seperti razia kendaraan dan pendekatan dari rumah ke rumah, juga belum memberikan hasil yang maksimal.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) sempat mewacanakan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bagi pemilik yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis. Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum direalisasikan.
Mencari Solusi Efektif
Dengan masih tingginya angka ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, diperlukan strategi baru yang lebih efektif. Selain insentif berupa pembebasan denda, pemerintah daerah dapat mempertimbangkan opsi lain, seperti pemberian diskon pajak bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu, integrasi data dengan sistem tilang elektronik, serta pembatasan akses layanan publik bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Menciptakan budaya disiplin dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor bukanlah tugas yang mudah. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait sangat diperlukan agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif dan optimal. (Sadarudin)