Pembatasan Usia & Jumlah Kendaraan: Solusi Atasi Kemacetan?

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH

Jakarta|EGINDO.co Sebuah langkah signifikan telah diambil dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Daerah Khusus Jakarta, sesuai dengan pernyataan dari Mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum, Ajun Komisaris Besar Polisi (Purn.) Budiyanto, SH. SSOS. MH. Undang-undang ini ditujukan untuk menanggulangi kemacetan parah di Jakarta, yang telah merugikan ekonomi sebesar 100 triliun rupiah setiap tahunnya karena konsumsi bahan bakar yang tinggi, waktu tempuh yang terbuang sia-sia, polusi udara, dan dampak negatif lainnya.

Menurut Budiyanto, implementasi aturan ini memang tidak mudah, namun penting untuk dijalankan sesuai dengan amanah undang-undang. Diperlukan regulasi yang jelas dan terperinci guna memfasilitasi implementasi yang lancar serta mengurangi potensi perlawanan dari masyarakat. Langkah-langkah seperti Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurangi jumlah kendaraan di area tertentu, zona rendah emisi (Low Emission Zone), manajemen parkir yang efisien, serta pembatasan usia dan jumlah kendaraan harus diatur dengan cermat dalam peraturan daerah.

Pemerhati transportasi dan hukum Budiyanto menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci dalam menerapkan pembatasan usia dan jumlah kendaraan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti perlindungan kendaraan klasik yang digemari oleh kolektor serta dampak ekonomi makro dan ketenagakerjaan dari pembatasan jumlah kendaraan. Rencana untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif oleh Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengatasi masalah ini sangat diapresiasi sebagai langkah strategis dalam memperbaiki kualitas hidup dan mobilitas di ibu kota. (Sn) 

Scroll to Top