Jakarta|EGINDO.co Pemerintah pada Jumat, 28 November 2025, menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB). Aturan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus memastikan distribusi kebutuhan pokok tetap terjaga.
Kendaraan yang mengangkut komoditas penting tetap boleh melintas, namun harus memenuhi syarat administratif serta tidak melanggar ketentuan ODOL. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap angkutan wajib membawa dokumen muatan resmi. Diktum keenam menyebutkan bahwa surat muatan harus diterbitkan langsung oleh pemilik barang yang diangkut, sebagaimana dikutip pada Rabu, 3 Desember 2025.
Pembatasan berlangsung selama 11 hari, yakni pada:
-
Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025
-
Selasa–Minggu, 23–28 Desember 2025
-
Jumat–Minggu, 2–4 Januari 2026
Pembatasan diberlakukan 24 jam di jalan tol, sementara di jalan non-tol berlaku pukul 05.00–22.00 WIB.
Kendaraan yang dilarang beroperasi mencakup truk bersumbu tiga atau lebih, kendaraan bertandan atau bergandengan, serta angkutan yang membawa material galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Adapun komoditas yang tetap dapat diangkut meliputi BBM/BBG, uang perbankan, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik bencana, motor program mudik gratis, serta berbagai kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, sayuran, daging, ikan, hingga cabai.
Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan kelancaran mobilitas masyarakat dengan ketersediaan pasokan barang esensial selama libur akhir tahun. (Sn)