Jakarta|EGINDO.co Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan baru terkait pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya Pertalite (RON 90) dan solar. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024.KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026 dan mulai efektif per 1 April 2026.
Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran, di tengah meningkatnya tekanan terhadap anggaran energi dan konsumsi yang terus tumbuh.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal pembelian harian bagi kendaraan bermotor. Untuk kendaraan pribadi roda empat, konsumsi solar maupun Pertalite dibatasi hingga 50 liter per hari. Sementara itu, kendaraan umum roda empat diberikan kuota hingga 80 liter per hari, dan kendaraan umum roda enam atau lebih diperbolehkan mengisi hingga 200 liter per hari. Adapun kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, hingga armada pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Selain pembatasan volume, badan usaha penugasan diwajibkan melakukan pencatatan nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pembelian BBM subsidi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan distribusi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Tak hanya itu, laporan realisasi penyaluran juga harus disampaikan secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa apabila terjadi pembelian melebihi batas yang telah ditentukan, maka kelebihan volume tersebut tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Volume tersebut akan dikategorikan sebagai BBM nonsubsidi atau jenis bahan bakar minyak umum (JBU).
Sejumlah media nasional seperti Bisnis Indonesia dan Kompas.com turut melaporkan bahwa kebijakan ini masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari pemerintah terkait mekanisme teknis di lapangan. Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, menyampaikan bahwa publik diminta menunggu keterangan resmi yang direncanakan akan disampaikan dalam waktu dekat.
Langkah pengendalian ini dinilai sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan subsidi energi sekaligus meningkatkan akurasi penyaluran kepada kelompok masyarakat yang berhak. (Sn)